Jumat, 15/11/2024 - 16:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Misteri Percakapan Satu Jam Sambo dan Putri di Rumah Pribadi Sebelum Pembunuhan Brigadir J

BANDA ACEH – Jumat, 8 Juli 2022. Itu penunjuk waktu di rekaman kamera CCTV. Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah melihatnya. Isinya, Sambo dan Putri terlibat percakapan empat mata sekira satu jam di rumah pribadi, Jl Saguling.

Apa yang dibicarakan? Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam tak merinci percakapan keduanya. Dia hanya menyebut, pihaknya memiliki temuan peristiwa yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.

Peristiwa tersebut berkaitan dengan kejadian pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga.

Komnas HAM memperoleh rekaman video dengan durasi kurang lebih satu jam, yang memperlihatkan Ferdy Sambo sedang berkomunikasi dengan istrinya Putri Candrawathi.

“Ternyata memang ada komunikasi ya antara Pak Sambo dengan Bu Sambo (Putri) sehingga memang mempengaruhi, sangat mempengaruhi peristiwa (pembunuhan) di TKP,” kata Anam dalam konferensi pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Jumat, 12 Agustus 2022 lalu.

Komnas HAM memang telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 12 Agustus 2022 lalu. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Saat diperiksa Komnas HAM, Ferdy Sambo kata Anam, mengakui bahwa dirinya menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J. Ia menyusun skenario cerita hingga TKP sedemikian rupa.

Ferdy Sambo kini ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir J. Selain Sambo, ada tiga tersangka lainnya, yakni, Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

Sambo diduga sebagai dalang. Ia memerintakan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas. Ferdy Sambo juga menyusun skenario adu tembak dalam kematian Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)


Reaksi & Komentar

وَلَقَدْ أَنزَلْنَا إِلَيْكَ آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ ۖ وَمَا يَكْفُرُ بِهَا إِلَّا الْفَاسِقُونَ البقرة [99] Listen
And We have certainly revealed to you verses [which are] clear proofs, and no one would deny them except the defiantly disobedient. Al-Baqarah ( The Cow ) [99] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi