MK Sebut PDIP Tak Cukup Bukti jika Minta Suara PSI jadi Nol di Dapil Papua Tengah

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, PDI Perjuangan kurang mengantongi alat bukti terkait isi permohonan yang meminta suara PSI jadi 0, pada Pileg 2024 di daerah pemilihan (dapil) Papua Tengah. 

Sebab, PDIP mempersoalkan perolehan suara di lima dapil, yakni Dapil Papua Tengah 3, Papua Tengah 5, Puncak 2, Puncak 3, serta Puncak 4.

ADVERTISEMENTS

 

Sebab, PDIP meyakini pemungutan suara di lima dapil itu menggunakan sistem noken alias sistem ikat. Namun, hakim konstitusi Guntur Hamzah bertanya apakah memang di lima dapil tersebut menggunakan sistem noken.

ADVERTISEMENTS

 

“Sistem ikat ini murni atau masih ada komponen dari dapil Saudara (kuasa humum PDIP) yang menggunakan sistem one man one vote? Itu belum bisa dijawab ya? Oke,” kata Guntur saat menyidangkan PHPU Pileg 2024 di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (29/4).

ADVERTISEMENTS

 

Ia lantas mengaku tidak bisa menemukan cukup bukti terkait petitum PDIP yang ingin menihilkan suara PSI di Dapil Papua Tengah 5. 

ADVERTISEMENTS

 

“Saudara nol-kan itu, di Dapil Papua Tengah 5 untuk PDI-Perjuangan, nah ini saudara nol-kan suara PSI, nah ini saudara, saya cari bukti-bukti pendukung apakah benar ini Anda sudah, karena ini sistem ikat menurut Saudara ya, nah saya tidak melihat itu ada bukti data untuk meng-nol-kan itu,” urai Guntur. 

ADVERTISEMENTS

 

Ia kemudian meminta pihak kuasa hukum PDIP untuk menyertakan bukti tambahan terkait permintaan menihilkan suara PSI di Dapil Papua Tengah 5. Penyertaan bukti dilakukan agar KPU RI selaku pihak terkait dan Bawaslu RI bisa diminta tanggapan.

ADVERTISEMENTS

 

Sementara, hakim konstitusi Arief Hidayat selaku ketua panel menyubutkan, pemohon bisa menyertakan alat bukti hingga sebelum sidang putusan PHPU Pileg 2024. Namun, penyertaan alat bukti yang dilakukan selain pada hari ini akan menjadi penilaian oleh hakim MK. Sebab, pihak KPU RI dan Bawaslu RI bisa jadi tidak memberikan tanggapan ketika ada alat bukti baru.

 

“Alat bukti pemohon kalau tidak disampaikan di sidang pertama, sidang pendahuluan, maka akan menjadi penilaian hakim dalam sidang putusan. Karena apa? Karena itu tidak bisa diverifikasi dan tidak bisa ditanggapi oleh pihak terkait dan termohon atau Bawaslu. Jadi, pemohon hendaknya dalam sidang ini sudah melengkapi bukti-bukti tambahan,” pungkas Arief.

Exit mobile version