Minggu, 17/11/2024 - 19:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MK Tak Perlu Capek-capek Mencari Pembenaran untuk Putuskan Batas Usia Capres Cawapres

BANDA ACEH -Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menjaga marwahnya sebagai pengawal konstitusi karena tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan batas usia capres dan cawapres seperti tercantum dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu No 7/2017.

Pengamat Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan, jika MK memutuskan batas usia capres dan cawapres atas dasar nilai-nilai demokrasi, tetap saja hal itu bukan kewenangannya.

“Karena itu, MK tidak perlu capek-capek mencari pembenaran dalam memutuskan batas usia capres dan cawapres,” kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/10).

Menurutnya, MK seyogyanya tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya mengawal seluruh UU agar tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan begitu, pimpinan MK sudah menjaga marwah MK.

“Kalau MK melakukan fungsi dan tugasnya, maka sudah seharusnya MK menolak gugatan batas usia capres dan cawapres. Hanya dengan begitu MK sudah menegakkan keadilan di negeri tercinta,” tutup Jamiluddin.

Sumber: Gelora


Reaksi & Komentar

فَقُلْنَا اضْرِبُوهُ بِبَعْضِهَا ۚ كَذَٰلِكَ يُحْيِي اللَّهُ الْمَوْتَىٰ وَيُرِيكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ البقرة [73] Listen
So, We said, "Strike the slain man with part of it." Thus does Allah bring the dead to life, and He shows you His signs that you might reason. Al-Baqarah ( The Cow ) [73] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi