Minggu, 17/11/2024 - 09:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MKMK: Semua Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Sudah Lengkap

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua,” kata Jimly dikutip ANTARA, Jumat, 3 November. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Jimly menuturkan tidak sulit untuk membuktikan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Berita Lainnya:
Viral Video Pelajar Disuruh Sujud dan Menggonggong Seperti Anjing, Orang Tua Menangis Sakit Hati
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Apalagi, kami sudah memeriksa CCTV. Kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali? Kenapa ada kisruh internal? Beda pendapat kok sampai keluar (publik)?” kata Jimly.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ketua MKMK itu mempertanyakan informasi rahasia yang bocor kepada publik. Hal tersebut membuktikan adanya masalah.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Tentu ada masalah kolektif, ini sembilan hakim ada masalah. Ada soal pembiaran, ada soal budaya kerja,” kata Jimly.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Jimly mengemukakan hakim MK seharusnya bersikap independen, boleh memengaruhi antarhakim asal menggunakan akal sehat.

Berita Lainnya:
Kejagung Buka Suara soal Unggahan Jaksa Jovi di Medsos

“Akal sehat pakai ya, jangan akal bulus. Kasak-kusuk kepentingan itu ‘kan akal bulus juga,” ujar Jimly.

Seluruh saksi, kata Jimly, telah dimintai keterangan, MKMK tinggal merumuskan putusan atas 21 laporan yang diterima.

Hari ini MKMK meminta klarifikasi dari pelapor dan/atau memeriksa Perkara Nomor 21/MKMK/L/ARLTP/X/2023, serta mendengarkan keterangan ahli untuk Perkara Nomor 14/MKMK/L/ARLTP/X/2023.

MKMK juga memanggil Ketua MK Anwar Usman untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Sumber: Gelora


Reaksi & Komentar

وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ البقرة [45] Listen
And seek help through patience and prayer, and indeed, it is difficult except for the humbly submissive [to Allah] Al-Baqarah ( The Cow ) [45] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi