Jumat, 15/11/2024 - 15:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Modus Pinjamkan HP, Paman di Lampung Nekat Rekam dan Gagahi Keponakannya

image_pdfimage_print

– Seorang anak Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan pamannya sendiri dengan modus meminjamkan handphone.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Peristiwa itu terjadi di Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Korban diketahui berinisial IAP (10).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pelaku berinisial W warga Padang Cermin.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Iya benar, pelaku telah kami tangkap pada Kamis 14 Maret 2024. Pelaku ini merupakan paman kandung dari korban pencabulan,” katanya, Sabtu (16/3).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Supriyanto menjelaskan perbuatan asusila itu terjadi berawal pelaku sedang berada dirumah korban yang berada di Kecamatan Gedong Tataan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Pelaku menarik paksa korban untuk masuk ke dalam kamar, kemudian korban dibujuk untuk tidur di atas kasur dengan ditawarkan bermain handphone milik pelaku,” ungkapnya.

Berita Lainnya:
Dinasti Politik Bupati Konsel yang Somasi Guru Supriyani: Istri dan 3 Anaknya Jadi Anggota Dewan
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Lanjut Supriyanto, dengan rayuan tersebut, pelaku berhasil mencabuli korban dan merekam aksi bejatnya menggunakan handphone milik pelaku yang dipinjamkan ke korban.

Berjalannya waktu, anak pelaku tengah meminjam dan memainkan handphone milik ayahnya. Kemudian, anaknya melihat video tersebut.

“Anak dari pelaku tidak sengaja melihat video bejat yang direkam ayahnya dan memberitahu kepada ibunya terkait pencabulan itu,” tuturnya.

Akibat peristiwa tersebut, keluarga pun langsung melaporkan ke Polres Pesawaran guna ditindaklanjuti.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah kontrakannya yng berada di Natar tanpa perlawanan,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Ada Luhut Binsar Pandjaitan, Ini Daftar Kabinet Merah Putih

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, namun pelaku mengaku lupa kapan perbuatan asusila itu terjadi.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Reaksi & Komentar

وَإِذْ قُلْتُمْ يَا مُوسَىٰ لَن نُّؤْمِنَ لَكَ حَتَّىٰ نَرَى اللَّهَ جَهْرَةً فَأَخَذَتْكُمُ الصَّاعِقَةُ وَأَنتُمْ تَنظُرُونَ البقرة [55] Listen
And [recall] when you said, "O Moses, we will never believe you until we see Allah outright"; so the thunderbolt took you while you were looking on. Al-Baqarah ( The Cow ) [55] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi