Modus Pinjamkan HP, Paman di Lampung Nekat Rekam dan Gagahi Keponakannya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

– Seorang anak Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan pamannya sendiri dengan modus meminjamkan handphone.

Peristiwa itu terjadi di Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Korban diketahui berinisial IAP (10).

ADVERTISEMENTS

Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pelaku berinisial W warga Padang Cermin.

ADVERTISEMENTS

“Iya benar, pelaku telah kami tangkap pada Kamis 14 Maret 2024. Pelaku ini merupakan paman kandung dari korban pencabulan,” katanya, Sabtu (16/3).

ADVERTISEMENTS

Supriyanto menjelaskan perbuatan asusila itu terjadi berawal pelaku sedang berada dirumah korban yang berada di Kecamatan Gedong Tataan.

ADVERTISEMENTS

“Pelaku menarik paksa korban untuk masuk ke dalam kamar, kemudian korban dibujuk untuk tidur di atas kasur dengan ditawarkan bermain handphone milik pelaku,” ungkapnya.

ADVERTISEMENTS

Lanjut Supriyanto, dengan rayuan tersebut, pelaku berhasil mencabuli korban dan merekam aksi bejatnya menggunakan handphone milik pelaku yang dipinjamkan ke korban.

ADVERTISEMENTS

Berjalannya waktu, anak pelaku tengah meminjam dan memainkan handphone milik ayahnya. Kemudian, anaknya melihat video tersebut.

“Anak dari pelaku tidak sengaja melihat video bejat yang direkam ayahnya dan memberitahu kepada ibunya terkait pencabulan itu,” tuturnya.

Akibat peristiwa tersebut, keluarga pun langsung melaporkan ke Polres Pesawaran guna ditindaklanjuti.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah kontrakannya yng berada di Natar tanpa perlawanan,” ujarnya.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, namun pelaku mengaku lupa kapan perbuatan asusila itu terjadi.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Exit mobile version