Jumat, 15/11/2024 - 12:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MPR Tegaskan Tak Ada yang Bisa Gagalkan Pelantikan Prabowo-Gibran

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  MPR menegaskan tidak ada pihak yang bisa menggagalkan proses pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden nanti.Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebut pernyataan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah keliru.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas,” tuturnya di Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Berita Lainnya:
Istri Jaksa Pamer Kemewahan Viral di Medsos
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Bahkan, menurut pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut, dari hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan MPR (TAP MPR) tanpa ada perdebatan lagi di MPR karena hanya bersifat administrasi.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, termasuk keputusan PTUN,” kata Bamsoet.

Berita Lainnya:
Retreat KMP Jadi Cara Prabowo Pamer Gaya Kepemimpinan
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Bamsoet juga mengingatkan bahwa aturan untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden tersebut tertuang di dalam UUD 1945, jadi tidak ada putusan lain selain MK yang bisa membatalkan pelantikan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 9. Apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional


Reaksi & Komentar

اللَّهُ يَسْتَهْزِئُ بِهِمْ وَيَمُدُّهُمْ فِي طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُونَ البقرة [15] Listen
[But] Allah mocks them and prolongs them in their transgression [while] they wander blindly. Al-Baqarah ( The Cow ) [15] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi