Jumat, 15/11/2024 - 08:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

MPU Langsa: SE Menag Soal Penggunaan Pengeras Suara Tak Berlaku di Aceh

image_pdfimage_print

HARIANACEH.co.id|Langsa – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa, Salahuddin Muhammad, menegaskan, Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia (Menang RI) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla tidak berlaku di Aceh.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Surat edaran yang telah diterbitkan sejak 18 Februari 2022 tersebut, menurutnya, tidak sesuai dengan kearifan lokal yang dianut di Aceh.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dalam wawancara dengan Orinews pada Minggu (10/3/2024), Salahuddin Muhammad menyatakan bahwa di Aceh, khususnya Kota Langsa yang telah lama menerapkan Syariah Islam, memiliki pendekatan berbeda terhadap penggunaan pengeras suara.

Berita Lainnya:
Pengurus IKAFT USK Jabajab Dikukuhkan, Pererat Sinergitas Alumni
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Di Kota Langsa, kami sangat menghargai kearifan lokal. Jika masyarakat setempat tidak keberatan dengan penggunaan pengeras suara selama Ramadhan, maka penggunaan TOA di area luar dan dalam tempat ibadah diperbolehkan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Salahuddin juga menambahkan, aturan yang ditetapkan oleh Kemenag RI mungkin dapat diterapkan di luar Aceh, mengingat keberadaan komunitas non-muslim di daerah lain. Namun, di Aceh, penerapan Syariah telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dan tidak menimbulkan masalah.

Berita Lainnya:
Amerika Serikat Gelar Pameran Bantu Aceh saat Tsunami, Yuk Kunjungi!
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Karena itu, ia menghimbau masyarakat Kota Langsa untuk menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan seperti biasa.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Selama pelaksanaan shalat tarawih dan tadarus, masyarakat diharapkan menggunakan TOA sewajarnya. Di Aceh sudah berlaku Syariah Islam sejak dulu dan tidak ada masalah sama sekali,” tutupnya.

|Reporter: Rizky
|Editor: Awan

Artikel MPU Langsa: SE Menag Soal Penggunaan Pengeras Suara Tak Berlaku di Aceh pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.


Reaksi & Komentar

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَىٰ وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ البقرة [34] Listen
And [mention] when We said to the angels, "Prostrate before Adam"; so they prostrated, except for Iblees. He refused and was arrogant and became of the disbelievers. Al-Baqarah ( The Cow ) [34] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi