Muhadjir: Korban Judi Online Bukan Penjudi, tapi Keluarga

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH –  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meluruskan maksud pernyataannya bahwa korban judi online berhak mendapat bantuan sosial (Bansos).Menurutnya, korban bukan yang main judi online. Sebab, berdasar KUHP Pasal 303 maupun UU ITE 11/2008 Pasal 27, pemain berikut bandar judi online adalah pelaku pidana, dan itu harus ditindak tegas.

“Ketika saya menyampaikan bahwa para korban judi online ada yang bisa mendapat bantuan sosial, mereka menganggap para penjudi itu yang dapat bantuan. Jadi, terjadi misleading itu, tidak begitu,” tegas Muhadjir kepada wartawan, di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

ADVERTISEMENTS

Menurutnya, korban judi online yang berhak mendapat Bansos adalah keluarga atau individu para penjudi yang dirugikan, baik secara material, finansial maupun psikologis.

ADVERTISEMENTS

“Itulah yang nanti kita santuni,” katanya.

ADVERTISEMENTS

“Jadi keluarganya ya, karena keluarga yang jatuh miskin, itu yang nanti mendapat bantuan sosial,” imbuh Ketua PP Muhammadiyah itu.

ADVERTISEMENTS

Sebagaimana amanat konstitusi, jelas dia, korban judi online masuk kategori masyarakat miskin, sehingga layak disantuni negara.

ADVERTISEMENTS

“Kenapa? Ya pokoknya orang miskin itu tanggung jawab negara, sesuai UUD Pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS

Meskipun, lanjut dia, orang miskin tidak hanya mereka yang menjadi korban judi online saja, tapi semua orang miskin menjadi tanggung jawab negara untuk diberi santunan dengan standar pengecekan dan kriteria yang berlaku di Kemensos.

“Kalau dipastikan bahwa dia memang jatuh miskin akibat judi online, ya dia dapat Bansos. Jadi jangan bayangkan terus pemain judi, lalu miskin, terus langsung dibagi-bagi Bansos, bukan begitu. Ini mohon dipahami betul, sekali lagi korban judi online itu bukan pemainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi online didaftarkan sebagai penerima Bansos.

Menurutnya, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk membantu warga yang terjerat judi online.

“Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang jadi korban judi online, misalnya kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima Bansos,” kata Muhadjir, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Exit mobile version