Jumat, 15/11/2024 - 16:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Muhammad Iswanto Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBK Aceh Besar 2023 ke DPRK

image_pdfimage_print

Naskah Raqan itu diterima oleh Pemimpin Sidang Paripurna, Zulfikar Azis yang juga Wakil Ketua DPRK Aceh Besar yang ikut didampingi oleh Wakil Ketua Gunawan SE dan Sekretaris DPRK, Fata Muhammad.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dalam sambutan singkatnya, Pj Bupati mengatakan, laporan itu adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas penggunaan keuangan daerah, maka atas nama Pemerintah Daerah dirinya menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK setiap tahunnya sesuai dengan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah atau qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK kepada DPRK dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Iswanto mengatakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023, merupakan penggabungan atau konsolidasian atas laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Lebih lanjut ditambahkan, pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut telah dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Aceh, untuk pemeriksaan pendahuluan (interim) selama 20 (dua puluh) hari dimulai tanggal 31 Januari sampai dengan 7Februari 2024 dan 12 Februari sampai dengan 23 Februari 2024, dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci selama 25 (dua puluh lima) hari, dimulai tanggal 13 Maret 2024 dan berakhir pada tanggal 6April 2024.

Berita Lainnya:
Pendukung Pasangan AMIN Padati Lokasi Debat Cawalkot Banda Aceh
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan secara resmi telah disampaikan kepada Bupati dan Ketua DPRK Aceh Besar pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2024, dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Kemudian Iswanto mengatakan perolehan opini WTP pada tahun ini merupakan yang ke 12 (dua belas) kali berturut-turut untuk Pemkab Aceh Besar. Dan ini menjadi bukti dari tata kelola anggaran yang benar dan akuntabel.

“Pada kesempatan ini Kami mengucapkan terima kasih dan selamat kepada kita semua, semoga pada tahun mendatang dapat mempertahankan kembali perolehan opini yang terbaik. aamiin,” ucap Iswanto penuh harap.

Selanjutnya Iswanto mengatakan LHP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Besar Tahun Anggaran 2023 ada beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian terkait dengan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, antara lain dalam pengelolaan pendapatan retribusi daerah, perjalanan dinas, kelebihan pembayaran pelaksanaan pekerjaan dan sesuai rekomendasi dari BPK untuk menyetorkannya ke Kas Daerah.

Berita Lainnya:
Listrik Ruang Cuci Darah Padam, Pj Gubernur Aceh Sidak Dini Hari ke RSUDZA

“Untuk lebih jelasnya catatan tersebut dapat dilihat pada Laporan Hasil Pemeriksaan,” katanya.

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2023, Iswanto menjelaskan pencapaian target kinerja keuangan Pemkab Aceh Besar meliputi Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca, Laporan Realisasi anggaran berupa pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit, pembiayaan daerah dan Selisih Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran, sedangkan Neraca berupa Aset, kewajiban dan ekuitas.

Sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Zulfikar Azis itu turut dihadiri Wakil Ketua Gunawan, segenap anggota DPRK Aceh Besar, Sekda Aceh Besar yang juga ketua TAPD Aceh Besar Sulaimi, Forkopimda Aceh Besar, para staf ahli, para Asisten, Ketua MPU Aceh Besar, Ketua MPD Aceh Besar, para Kepala OPD, Kepala ULP Aceh Besar, Kabag Hukum, dan para Camat se Aceh Besar.


Reaksi & Komentar

أَوَكُلَّمَا عَاهَدُوا عَهْدًا نَّبَذَهُ فَرِيقٌ مِّنْهُم ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ البقرة [100] Listen
Is it not [true] that every time they took a covenant a party of them threw it away? But, [in fact], most of them do not believe. Al-Baqarah ( The Cow ) [100] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi