Jumat, 15/11/2024 - 16:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MUI DKI Luncurkan Mujahid Cyber untuk Memerangi Hoaks dan Para Buzzer

BANDA ACEH – Untuk melawan hoax dan buzzer yang kian masif saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta secara resmi meluncurkan Mujahid Cyber. Peluncuran ini dirangkaikan dengan Halal Bilhalal dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang digelar di Harris Hotel, Senin (30/5).

“Mujahid Cyber tersebut telah dinantikan oleh sejumlah kalangan untuk memerangi hoaks dan para  buzzer,” ujar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta KH Munahar Muchtar dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (31/5).

Kiai Munahar mengungkapkan, Mujahid Cyber telah dinantikan oleh sejumlah kalangan. Sebab, menurutnya, tempat para pejuang siber ini dapat menjadi andalan untuk memerangi hoaks dan menjadi barisan depan untuk melawan hoaks.

Sebenarnya, kata Kiai Munahar, ada sejumlah nama yang disarankan untuk pejuang siber MUI DKI Jakarta ini. Setelah menerima masukan dari beberapa tokoh nasional, terpilihlah nama Mujahid Cyber.  “Akhirnya diputuskan namanya Mujahid Cyber.” Ungkapnya.

Kiai Munahar menegaskan, Mujahid Cyber menjadi garda terdepan untuk melawan hoaks dana para buzzer yang marak saat ini.

Menurutnya, hingga saat ini, masih ada pihak lain termasuk buzzer bayaran yang tidak suka kepada MUI. “Biar saja mereka nyinyir sampai bibirnya dower, kita tetap jalan saja,” kata KH Munahar.

Kiai Munahar berterima kasih atas kinerja bidang Infokom MUI DKI yang dipimpin KH Faiz Rafdi sehingga terbentuk Mujahid Cyber. Ia berharap, Infokom dapat segera menggaungkan Mujahid Cyber ini.

Selain meluncurkan Mujahid Cyber, MUI DKI Jakarta juga meluncurkan air minum kemasan yang diberi nama Izzati-Q. “Air dalam kemasan botol ini berkhasiat untuk menyehatkan dan istimewanya sumber air ini telah dikhatamkan bacaan Alquran,” kata KH  Munahar.

Sementara itu, Ketua Bidang Infokom MUI DKI Jakarta KH Faiz Rafdi mengatakan, tugas pokok Mujahid Cyber  untuk mencerdaskan literasi digital umat, kemudian meluruskan informasi yang sesat dan menebarkan ajaran agama yang rahmatan lil ‘alamin (membawa rahmat bagi semesta alam).

“Mujahid Cyber ini berfungsi sebagai Khadilmul Ummat (pelayan ummat) dan Shadiqul Hukumah (mitra pemerintah) dalam informasi dan komunikasi,” ujar Kiai Faiz.

Muhajid Cyber ini juga, lanjutnya, sebagai penyeimbang dan penyedia Insan Beriman yang merupakan akronim dari Informasi Sehat, Aman, Bermutu dan Beriman.

Struktur Mujahid Cyber ini bakal terdiri dari Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Pengurus, yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan sejumlah divisi.

Sementara itu, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi berharap Mujahid Army tidak digunakan untuk tujuan politik.

Kiai Fahrur mengingatkan, Mujahid Cyber harus jujur dan melayani kepentingan umat. Dia tak ingin Mujahid Cyber digunakan untuk mendukung tokoh tertentu untuk tujuan politis.

“Konten atau informasi harus jujur dan melayani kepentingan umat. Konten berisi pujian, sanjungan atau kampanye tentang seseorang untuk menyenangkan kelompok tertentu dengan tujuan politis harusnya dihindari,” tuturnya.

Menurutnya, boleh saja jika memang objektif dan tidak memihak kelompok tertentu. Namun, katanya, benar-benar bertujuan untuk menyampaikan kebenaran dan meluruskan berita hoax.

“Karena setiap muslim wajib untuk amar makruf nahi mungkar, saling mengingatkan, mengajak kepada keimanan dan ketakwaan, tidak boleh menyebar berita bohong, apalagi mendorong berbuat kemaksiatan,” ujar Kiai Fahrur.

KH. Fahrur berharap Mujahid Cyber bisa dijadikan sarana edukasi untuk masyarakat dan bisa memperkokoh kerukunan antarumat beragama.

“Media sosial ormas Islam hendaknya dijadikan sarana edukasi mempererat ukhuwah, dan memperkokoh kerukunan antarumat beragama, maupun hubungan antara umat beragama dengan pemerintah,” jelasnya.

Selain itu, KH. Fahrur mengingatkan bahwa memproduksi dan menyebarkan informasi membenarkan yang salah hukumnya haram. Fahrur menambahkan informasi yang menipu khalayak juga hukumnya haram.

“Memproduksi atau menyebarkan konten atau informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini palsu dengan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak, itu juga haram hukumnya,” katanya

1 2

Reaksi & Komentar

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالنَّصَارَىٰ وَالصَّابِئِينَ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ البقرة [62] Listen
Indeed, those who believed and those who were Jews or Christians or Sabeans [before Prophet Muhammad] - those [among them] who believed in Allah and the Last Day and did righteousness - will have their reward with their Lord, and no fear will there be concerning them, nor will they grieve. Al-Baqarah ( The Cow ) [62] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi