Jumat, 15/11/2024 - 08:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MUI Terbitkan Fatwa MUI Tentang Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbitkan Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Selasa (31/5/2022).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam, dalam jumpa pers di kantornya mengatakan hewan yang terkena PMK dengan gejala ringan, hukumnya sah untuk dijadikan hewan kurban.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” ujar Niam.

Berita Lainnya:
Sosok Sadbor TikTok, Viral Live Joget-joget dapat Puluhan Juta Gift, Kini Diciduk Polisi
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Begitupun sebaliknya, jika hewan yang terkena PMK dengan gejala berat, maka tidak sah dijadikan hewan kurban. “Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban,” tambahnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selain itu, doktor bidang hukum Islam ini juga meminta pemerintah menjamin ketersediaan hewan kurban yang tidak terkena PMK.

Berita Lainnya:
Negara Merugi Rp1,15 Triliun Akibat Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya,” terang Niam.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Fatwa ini ditetapkan karena sebelumnya terdapat permohonan fatwa dari Kementerian Pertanian RI. Karena permintaan itu, MUI melakukan pendalaman substansi dengan mengundang seorang ahli pada bidang peternakan dan kesehatan veteriner untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana penyakit mulut dan kuku ini, termasuk gejala klinis dan mitigasinya.


Reaksi & Komentar

الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُم مُّلَاقُو رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَاجِعُونَ البقرة [46] Listen
Who are certain that they will meet their Lord and that they will return to Him. Al-Baqarah ( The Cow ) [46] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi