BANDA ACEH – Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbitkan Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Selasa (31/5/2022).
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam, dalam jumpa pers di kantornya mengatakan hewan yang terkena PMK dengan gejala ringan, hukumnya sah untuk dijadikan hewan kurban.
“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” ujar Niam.
Begitupun sebaliknya, jika hewan yang terkena PMK dengan gejala berat, maka tidak sah dijadikan hewan kurban. “Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban,” tambahnya.
Selain itu, doktor bidang hukum Islam ini juga meminta pemerintah menjamin ketersediaan hewan kurban yang tidak terkena PMK.
“Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya,” terang Niam.
Fatwa ini ditetapkan karena sebelumnya terdapat permohonan fatwa dari Kementerian Pertanian RI. Karena permintaan itu, MUI melakukan pendalaman substansi dengan mengundang seorang ahli pada bidang peternakan dan kesehatan veteriner untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana penyakit mulut dan kuku ini, termasuk gejala klinis dan mitigasinya.