Sabtu, 16/11/2024 - 23:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Muktamar Bali, Cak Imin Titip Perpres Nomor 33 Tahun 2024 ke Prabowo

BANDA ACEH – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku sudah menitipkan kelanjutan revisi Perpres Nomor 33 Tahun 2024 ke presiden terpilih Prabowo Subianto.“Sudah saya titipkan ke Pak Prabowo, DPRD ini paling kasihan di dunia, Insya Allah revisi Perpres 33 dituntaskan,” kata dia dalam  Muktamar PKB 2024 di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (24/8/2024).

Dia mengatakan revisi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 yang membahas aturan soal penetapan standar harga satuan regional itu demi DPRD. Aturan itu juga mengatur soal honorarium anggota DPRD. 

Sebab, banyak dari para calon anggota legislatif yang merogoh kantong yang tak sedikit demi kebutuhan pencalonan. Bahkan tak sedikit dari mereka ada yang berhutang uang agar terpilih. 

“Saya ngerti betul bahwa caleg ini berhasil dengan keringat pembiayaan dan seluruh pengorbanan. Saya tahu banyak yang meninggalkan hutang di sana-sini. Saya tahu ada yang sudah menggadaikan SK 5 tahun yang lalu, sampai hari ini belum lunas juga, saya tahu,” katanya. 

Cak Imin yakin para caleg dari PKB dengan modal biaya termurah dibandingkan dengan caleg dari partai lain di Indonesia. 


Reaksi & Komentar

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ البقرة [232] Listen
And when you divorce women and they have fulfilled their term, do not prevent them from remarrying their [former] husbands if they agree among themselves on an acceptable basis. That is instructed to whoever of you believes in Allah and the Last Day. That is better for you and purer, and Allah knows and you know not. Al-Baqarah ( The Cow ) [232] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi