Jumat, 15/11/2024 - 08:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mulai 1 Maret, Bikin SKCK Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi salah satu syarat dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilakukan uji coba terlebih dahulu pada 1 Maret mendatang di enam tempat.  

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“11 Januari kemarin sudah mulai persiapan, nanti uji cobanya baru 1 Maret 2024 di enam tempat,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun kepada Bisnis,Minggu (25/2/2024). 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Adapun enam lokasi tersebut antara lain Polresta Barelang dan Polres Batu Aji (Polda Kepulauan Riau), Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah), serta Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Polda Kalimantan Timur).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Lokasi lainnya yang juga melakukan uji coba tersebut yakni Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali), serta Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas (Polda Papua Barat).

Berita Lainnya:
Rocky Gerung Sebut Jokowi Hitler Jawa: Lahir dari Proses Demokrasi kemudian Merusaknya
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

David mengatakan kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, di mana 30 kementerian dan lembaga diinstruksikan untuk memastikan keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat yang memerlukan layanan publik. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Adapun dalam Inpres tersebut tertulis Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) diminta untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Kapolri juga diminta untuk meningkatkan upaya hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN. 

Untuk uji coba sendiri merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023, di mana tertulis persyaratan penerbitan SKCK bagi pemohon WNI antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta lahir, pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak lima lembar, fotokopi paspor paling sedikit enam bulan sebelum berakhir, fotokopi identitas lain bagi yang belum memiliki KTP, dan tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN. 

Berita Lainnya:
Forum AKSI: Penetapan Tersangka Tom Lembong Dipaksakan

David menegaskan selama uji coba ini, SKCK masih tetap diberikan apabila bukan peserta JKN. Namun setelah nantinya kebijakan diterapkan secara keseluruhan maka untuk mendapatkan SKCK harus menyertakan syarat kepesertaan JKN. 

“Untuk tanggalnya kapan [serentaknya] nanti setelah selesai uji coba baru diputuskan,” kata David.


Reaksi & Komentar

إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ بِالْحَقِّ بَشِيرًا وَنَذِيرًا ۖ وَلَا تُسْأَلُ عَنْ أَصْحَابِ الْجَحِيمِ البقرة [119] Listen
Indeed, We have sent you, [O Muhammad], with the truth as a bringer of good tidings and a warner, and you will not be asked about the companions of Hellfire. Al-Baqarah ( The Cow ) [119] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi