BANDA ACEH -Sebagai orang yang pernah menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) seharusnya bisa memberikan arahan yang baik kepada kliennya, yakni Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming.
Salah satunya menyarankan kliennya kooperatif atau tidak kabur saat hendak dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Begitu kata Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menanggapi lolosnya Maming saat hendak dijemput paksa oleh tim penyidik KPK.
Pada Senin (25/7), penyidik melakukan penggeledahan apartemen Maming di Kempinski, Jakarta. Penggeledahan dilakukan untuk menjemput paksa Maming yang sudah mangkir dua kali dari panggilan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
“Bambang Widjojanto mantan komisioner KPK, kok Maming bisa gagal dijemput? Nah Bambang sebagai kuasa hukumnya perlu menjelaskan ke publik. Gimana ceritanya kliennya bisa tidak kooperatif saat didatangi KPK?” ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/7).
BW sendiri menjadi salah satu tim kuasa hukum Maming yang ditunjuk oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, BW rela melepaskan jabatan sebagai Ketua TGUPP Provinsi DKI Jakarta demi membela Maming di praperadilan melawan KPK.
“Apa dan bagaimana antara kuasa hukum dengan kliennya sehingga kliennya kabur? Tentunya Bambang mantan orang KPK itu akan dipersalahkan juga. Bambang akan disorot juga. Kok kliennya bisa gitu? Kenapa?” pungkas Muslim.
KPK pun meminta agar Maming kooperatif. Jika tidak, KPK mengancam akan menerbitkan status wp-signup.php Pencarian Orang (DPO) terhadap Maming yang juga merupakan Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu.