Jumat, 15/11/2024 - 22:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Nama Baik Presiden Gus Dur Diperjuangkan PKB di DPR dan MPR, Muhaimin Iskandar: Alhamdulillah Hari Ini Terwujud!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengapresiasi fraksi partainya di DPR dan MPR yang memperjuangkan pemulihan nama baik mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.Pemulihan tersebut dengan mencabut Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Ya tentu pencabutan TAP MPR RI Nomor II/MPR/2001 sangat tepat. Malah seharusnya sudah dari dahulu itu diputuskan. Saya apresiasi kerja keras sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR dan MPR yang sejak lama memperjuangkan itu. Alhamdulillah, hari ini terwujud,” kata Cak Imin dalam keterangannya dilansir Kamis (26/9/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024
Berita Lainnya:
Hari Kedua di Akmil, Kabinet Prabowo Dijejali Materi Hilirisasi hingga Food Estate

Menurut Cak Imin, Gus Dur ialah sosok yang sangat layak mendapat predikat sebagai Guru Bangsa sebab telah meletakkan fondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Saya dan kita semua tahu siapa Gus Dur, bagaimana beliau semasa hidup sudah meletakkan fondasi pluralisme, menegakkan rule of law. Itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah dicap inkonstitusional,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Oleh karena itu, Cak Imin menyambut baik keputusan MPR yang resmi mencabut TAP MPR tersebut.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dahulu, bagaimana Gus Dur sebagai presiden ke-4 RI memang benar-benar konstitusional,” katanya.

Berita Lainnya:
Akdemisi dan Guru Besar Singkap Tabir Gelap Sesat Hukum Kasus Mardani H Maming
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) secara resmi mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dalam dalam Sidang Paripurna Akhir MPR RI Masa Jabatan Periode 2019—2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Bamsoet mengatakan bahwa keputusan itu menindaklanjuti surat usulan dari Fraksi PKB, dan secara resmi diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada 2 hari sebelumnya, yakni Senin (23/9).

“Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet.


Reaksi & Komentar

إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَىٰ مِن بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ ۙ أُولَٰئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ البقرة [159] Listen
Indeed, those who conceal what We sent down of clear proofs and guidance after We made it clear for the people in the Scripture - those are cursed by Allah and cursed by those who curse, Al-Baqarah ( The Cow ) [159] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi