Jumat, 15/11/2024 - 03:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Nasdem Jadi Contoh Berkoalisi Tanpa Ngemis Menteri

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Langkah Partai NasDem untuk tidak bergabung dalam kabinet Prabowo Subianto adalah keputusan bijak.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Fixpoll Indonesia, Mohammad Anas RA, kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa 15 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Nasdem yang sejak awal memang tidak mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024 sudah seharusnya konsisten menjadi penyeimbang di luar kabinet.

Berita Lainnya:
Kamto Adi Pertanyakan Kolonel yang Foto Bareng Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Sujud Menggonggong
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Nasdem menghargai Parpol yang berjuang dan

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

profesional dalam sikap politiknya,” kata Anas.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Anas lantas mendorong partai-partai lainnya yang tidak berkeringat memenangkan Prabowo untuk mengikuti jejak partai yang dipimpin Surya Paloh tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Nasdem menjadi contoh bahwa berkoalisi tidak mesti mendapat jatah menteri sebagaimana jargonnya politik tanpa mahar,” pungkas Anas.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa menegaskan, Nasdem tidak mengambil kursi menteri yang ditawarkan karena menjunjung etika dan kepantasan.

Berita Lainnya:
Tiba-tiba Bahlil Lahadalia sebagai Ketum Golkar Jadi Bukti Parpol Lembaga Privat

“Secara etika tentu Nasdem istilahnya tahu diri ya. Kami memberikan kesempatan bagi partai-partai koalisi pendukung Pak Prabowo-Pak Gibran untuk mengisi komposisi di kabinet,” kata Saan di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Senin, 14 Oktober 2024.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi