BANDA ACEH – Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menyita CCTV atau kamera pengawas yang mengungkap perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan penayangan CCTV yang merekam perjalanan rombongan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir J, dan para ajudan lainnya dari Magelang, Jawa Tengah ke Jakarta.
Brigadir J diketahui mengenakan kaus putih masih menjalani aktivitas normal sebelum dinyatakan tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.
Menanggapi ramainya video CCTV yang beredar, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus (timsus) Polri jelas merespons cepat menangani alat bukti tersebut.
Menurutnya, CCTV itu merupakan bukti yang diperlukan timsus dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
“Tentunya CCTV yang sudah beredar ini telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Irjen Dedi menjelaskan pengumpulan barang bukti CCTV terus diselidiki timsus dengan izin Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Menurutnya, penyidik timsus perlu melakukan analisis terhadap alat bukti, terutama CCTV.
“Saya sudah menanyakan ke Pak Kabareskrim (Komjen Agus) untuk CCTV, kan, ada beberapa decoder yang masih dilakukan analisis oleh laboratorium forensik,” jelasnya.
Adapun mengenai CCTV yang viral di media sosial, Irjen Dedi mengatakan penyidik akan mempelajari detail yang terjadi.
“Sama halnya pendalaman laboratorium forensik untuk pembuktian secara digital dan ilmiah. Itu nanti akan disampaikan karena sebagian daripada alat bukti melalui proses penyidikan yang nanti juga akan dibuka di persidangan,” jelasnya.
Komnas HAM Pegang Data Peluru dan GSR
Komnas HAM RI, Choirul Anam membeberkan tentang peluru yang telah diberikan tim laboratorium forensik kepolisian atas tewasnya Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo.
Data tersebut telah diterima oleh Komnas HAM hari ini Rabu (10/8/2022), dan dianggap sebagai alat bukti penting.
“Yang paling penting adalah peluru yang ada, atau anak peluru yang ada, selongsong peluru yang ada, termasuk juga serpihan peluru yang ada itu dicek metalurginya,” ujar Choirul Anam di kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat Rabu (10/8/2022).
Setelah menerima hasil dari laboratorium forensik, Komnas HAM mencatat tingkat keindetikan peluru dan senjata dari penyidik ke laboratorium.
“GSR juga begitu, dii titik-titik di TKP juga ditunjukin ini mengecek GSRnya di mana dan sebagainya.”
“GSR itu bahasa gampangnya residu senjata, plus juga residu yang ada dalam tubuhnya almarhum Yosua maupun Bharada E,” jelasnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap titik terang kasus dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, pihak Putri Candrawathi tetap mengedepankan penyidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut meski Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Komjen Agus menjawab pertanyaan pewarta seusai konferensi pers penetapan tersangka itu terkait dugaan pelecehan seksual.
Menurutnya, kecil kemungkinan terjadi pelecehan seksual jika Pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana) diterapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinan itu terjadi,” ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Awalnya, Komjen Agus sempat ragu mengatakan hal tersebut karena masih tahap penyidikan.
Selain itu, dia enggan merinci alasan lain terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
Setelah mengatakan hal tersebut, Komjen Agus lantas meninggalkan pewarta dengan bantuan ajudannya.
Seperti diketahui, dugaan pelecehan seksual menjadi pemicu awal muncul atau tersiarnya peristiwa di rumah Irjen Ferdy Sambo yang kini resmi disebut penembakan, bukan baku tembak.
Kasus dugaan pelecehan seksual itu sendiri disebut dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan, kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya, yang kini tengah menjadi penyidikan di tangan Bareskrim Polri.
Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore. irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
“Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri.
Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang,” jelas Kapolri.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.