Nasrul Zaman: Kebijakan Kartu JKN untuk Syarat SIM Tambah Beban Rakyat Aceh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman, menyatakan, langkah tersebut hanya akan menambah kesulitan hidup masyarakat, terutama mengingat jumlah penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang telah mencapai 900.000 jiwa.

Nasrul juga mengingatkan, akses kesehatan adalah hak warga negara, bukan kewajiban. Pemerintah Aceh telah memberikan cakupan layanan kesehatan universal bagi seluruh warga Aceh selama lebih dari satu dasawarsa, tanpa terkecuali.

ADVERTISEMENTS

“Pasca pandemi COVID-19, ekonomi masyarakat belum pulih sepenuhnya dan masih jauh dari sejahtera. Oleh karena itu, tidak seharusnya Polda Aceh membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mereka,” ujar Nasrul.

ADVERTISEMENTS

Lebih lanjut, Ia menyarankan agar Polda Aceh fokus pada pembenahan layanan kepolisian lainnya yang lebih mendesak, seperti satuan lalu lintas, pencegahan kriminalitas, dan penanganan masalah narkoba yang terus meningkat di Aceh.

ADVERTISEMENTS

“Hal-hal tersebut lebih penting untuk ditangani daripada mengatur tentang kartu JKN,” tutup Nasrul.

ADVERTISEMENTS

|Editor: Awan

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version