Senin, 18/11/2024 - 17:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Natalius Pigai: Kritikan Warga Negara Tidak Layak Dipidana New

BANDA ACEH – Dukungan demi dukungan kepada mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu terhadap kritik pembangunan atas Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) terus berdatangan.Teranyar, pembelaan terhadap Said Didu justru datang dari anggota Kabinet Merah Putih. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, kendati tak secara eksplisit menyebutkan nama Said Didu, namun pernyataannya diduga kuat mengarah ke sana.

“Kritikan dari setiap warga negara kepada Negara dan Sektör Swasta dalam memperjuangkan keadilan bagi kepentingan umum dan kebaikan bersama (bonum commune) tidak layak dipidana,” kata Pigai dikutip RMOL dalam akun media X pribadinya, Minggu malam, 17 November 2024.

Ia sangat memahami adanya keluh kesah di masyarakat terkait masalah keadilan oleh kebijakan negara. 

“Kami pahami Kelompok Sipil juga mengisi Ruang Kosong yang tidak diisi oleh Negara dan Sektör Swasta. Saat ini Kami sedang konsen dengan penataan lembaga (Kemham) karena Kementerian HAM baru tapi termasuk paling besar (pusat dan daerah) tapi hampir rampung,” jelasnya. 

“Kami akan memberi penguatan kebebasan demokrasi dan HAM secara terukur di masa yang akan datang,” pungkas Pigai.

Baru-baru ini, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga meminta polisi bertindak profesional dalam kasus tersebut.

“Menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi agar semua clear. Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi, dan mengkritik seperti yang dilakukan Didu adalah hak konstitusional,” kata Mahfud.

“Jadi Polisi harus profesional menangani pengaduan ini. Tidak semua laporan harus dijadikan kasus pidana,” sambungnya.


Reaksi & Komentar

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ البقرة [228] Listen
Divorced women remain in waiting for three periods, and it is not lawful for them to conceal what Allah has created in their wombs if they believe in Allah and the Last Day. And their husbands have more right to take them back in this [period] if they want reconciliation. And due to the wives is similar to what is expected of them, according to what is reasonable. But the men have a degree over them [in responsibility and authority]. And Allah is Exalted in Might and Wise. Al-Baqarah ( The Cow ) [228] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi