Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah lima orang bepergian keluar negeri dalam kasus ini. Lima orang dimaksud yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).[]