BANDA ACEH – HE (23), pria asal Aceh Tenggara yang berprofesi buruh bangunan ditangkap Unit Resintel Polsek Jaya Baru, Polresta Banda Aceh, Senin (17/4/2023) sore.
Baca juga: Presiden Persiraja Zulfikar SBY Jadi Tersangka Kasus Cek Kosong Pembelian Saham
Pasalnya, HE telah menggasak harta atau barang berharga milik Asnalia Siska, tetangga tempat dirinya bekerja karena butuh biaya hidup.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Jaya Baru, Iptu Murni, mengatakan penangkapan terhadap HE dikuatkan dengan bukti-bukti serta petunjuk di lokasi kejadian.
Baca juga: 24 Rumah Ludes Terbakar di Abdya, 70 Jiwa Mengungsi
“HE ditangkap saat sedang di samping rumah korban waktu ianya sedang bekerja sebagai buruh bangunan oleh unit resintel Polsek Jaya Baru sesuai dengan bukti dan petunjuk dari lokasi kejadian,” ucap Murni.
Murni menjelaskan, HE telah melakukan pencurian barang berharga di dalam rumah korban Asnalia Siska di Jalan Haji Binti 3, Emperom, Banda Aceh, pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar jam 10.00 WIB.
Kasus itu juga sesuai dengan laporan polisi nomor LP.B/09/IV/2023/SPKT/POLSEK JAYA BARU/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 17 April 2023 yang dilaporkan oleh korban pada Senin (17/4/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Murni menyampaikan, pelaku melakukan pencurian seorang diri dengan cara memanjat tembok pagar yang ada di samping rumah korban dengan menggunakan tangga.
“Kemudian pelaku merusak jendela kamar tidur korban hingga rusak dengan menggunakan linggis, lalu pelaku HE masuk kedalam rumah dan mengambil barang – barang berharga milik korban,” jelas Kapolsek.
“Sebelum melancarkan aksi kejahatannya, pelaku mengetahui bahwa rumah korban dalam keadaan kosong atau tidak ada penghuni, karena sedang berada diluar daerah,” tambahnya.
Murni mengatakan, kronologi penangkapan terhasap HE, berawal dari penyelidikan terhadap peristiwa pencurian yang dilaporkan korban. Berdasarkan petunjuk yang didapat, personil mencurigai kepada seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian sesuai dengan rekaman CCTV milik korban.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada disamping rumah korban tempatnya bekerja.Kemudian Personil melakukan interograsi lebih mendalam kepada Pelaku.
Awalnya pelaku tidak mengakui telah melakukan pencurian, namun berdasarkan petunjuk yang mengarah kepadanya dan pelaku pun mengakui perbuatan yang dilakukan yaitu melakukan pencurian di rumah korban pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 10.00 WIB disaat rumah korban dalam keadaan kosong.
“Kemudian personil langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti yang disimpan olehnya serta membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Jaya Baru guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek merincikan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya satu untai cincin emas London seberat 4 mayam, satu untai cincin emas London seberat 3 mayam, satu untai cincin emas London jenis permata seberat 2 mayam, satu untai cincin emas seberat 22, satu untai cincin emas , satu untai cincin emas berlian, sepasang anting, dua unit HP, uang tunai, linggis dan arit serta barang lainnya milik korban.
“Pelaku kini mendekam disel tahanan Polsek Jaya Baru dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun,” pungkasnya.[]