Minggu, 17/11/2024 - 05:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Netanyahu Masih Keras Kepala, Ingin Lanjutkan Perang, Tak Peduli ICJ Larang Israel Lakukan Genosida

Sembilan puluh tiga persen penduduk di sana menghadapi krisis kelaparan, menurut sebuah laporan yang diterbitkan oleh konsorsium internasional yang didukung PBB pada akhir Desember.

Warga Palestina Punya Hak untuk Dilindungi

Pengadilan tinggi PBB memutuskan bahwa warga Palestina mempunyai hak untuk dilindungi dari tindakan genosida dan memerintahkan Israel untuk kembali dalam waktu satu bulan untuk melaporkan apa yang mereka lakukan untuk menegakkan tindakan sementara tersebut.

Mahkamah Internasional (ICJ) pada tanggal 26 Januari memutuskan tindakan sementara dalam kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel, memerintahkan Tel Aviv untuk mengambil tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Jalur Gaza dan mengizinkan bantuan kemanusiaan memasuki wilayah kantong tersebut.

“Pengadilan mengingat bahwa perintahnya mengenai tindakan sementara mempunyai efek mengikat dan dengan demikian menciptakan kewajiban hukum internasional bagi pihak mana pun yang menerima tindakan sementara tersebut,” kata Hakim Ketua Joan Donoghue pada akhir sidang hari Jumat.

Pengadilan dunia PBB juga mengakui hak warga Palestina untuk dilindungi dari tindakan genosida dan memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum hasutan untuk melakukan genosida di Jalur Gaza.

Israel harus melapor ke ICJ dalam waktu satu bulan untuk melaporkan apa yang dilakukannya untuk menegakkan tindakan sementara tersebut. Hakim Donoghue menambahkan bahwa keputusan tersebut menciptakan “kewajiban hukum internasional” bagi Israel.

Namun, pengadilan gagal memerintahkan diakhirinya upaya pembersihan etnis Israel di Gaza atau menyerukan gencatan senjata.

Itamar Ben Gvir Anggap Keputusan ICJ Antisemit

Setelah sesi berakhir, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir melalui media sosial mengecam Pengadilan Dunia karena dianggap “antisemit.”

“Keputusan pengadilan antisemit di Den Haag membuktikan apa yang sudah diketahui: Pengadilan ini tidak mencari keadilan, melainkan penganiayaan terhadap orang-orang Yahudi. 

Mereka diam selama Holocaust, dan hari ini mereka melanjutkan kemunafikan dan mengambil satu langkah lebih jauh,” tulisnya, mengabaikan fakta bahwa ICJ – dalam versinya saat ini – didirikan pada tahun 1945, tahun yang sama dengan genosida Nazi terhadap orang-orang Yahudi Eropa. berakhir.

“Keputusan yang membahayakan kelangsungan keberadaan Negara Israel tidak boleh didengarkan,” tambah pejabat supremasi Yahudi itu. “Kita harus terus mengalahkan musuh hingga meraih kemenangan penuh.”

Hamas Meminta Israel Melaksanakan Keputusan ICJ

Pejabat senior Hamas Sami Abu Zuhri menyebut keputusan pengadilan tersebut sebagai perkembangan signifikan yang berkontribusi dalam mengisolasi Israel dan mengungkap kejahatannya di Gaza.

“Kami menyerukan untuk memaksa pendudukan untuk melaksanakan keputusan pengadilan,” katanya kepada Reuters.

Menurut para ahli, dampak yang ditimbulkan terhadap Israel tidak hanya bersifat hukum tetapi juga bersifat diplomatis dan politis, karena sebagian besar negara anggota PBB mendukung gencatan senjata segera.

Afrika Selatan Berterima Kasih kepada Para Hakim

Afrika Selatan, yang membawa kasus genosida ini ke ICJ pada akhir Desember, memuji keputusan hari Jumat tersebut sebagai “kemenangan yang menentukan” bagi supremasi hukum internasional.

Pretoria berterima kasih kepada para hakim di Den Haag dan menyambut baik tindakan sementara tersebut, dan menambahkan bahwa mereka dengan tulus berharap Israel tidak akan bertindak untuk menggagalkan penerapan perintah pengadilan tersebut.

Pernyataan tersebut lebih lanjut mengatakan bahwa keputusan tersebut menandai “tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina.”

Tidak Ada Negara yang Kebal Hukum

Kementerian luar negeri Palestina mengeluarkan pernyataan serupa, dengan mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan ICJ sebagai “pengingat penting” bahwa tidak ada negara yang kebal hukum.

Beberapa Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ):

– Israel harus menghentikan serangan terhadap warga Palestina di Gaza.

– Israel harus mengizinkan pemberian bantuan kemanusiaan ke Gaza.

1 2 3

Reaksi & Komentar

كَيْفَ تَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَكُنتُمْ أَمْوَاتًا فَأَحْيَاكُمْ ۖ ثُمَّ يُمِيتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيكُمْ ثُمَّ إِلَيْهِ تُرْجَعُونَ البقرة [28] Listen
How can you disbelieve in Allah when you were lifeless and He brought you to life; then He will cause you to die, then He will bring you [back] to life, and then to Him you will be returned. Al-Baqarah ( The Cow ) [28] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi