Sabtu, 16/11/2024 - 07:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ngeri, Polres Malang Ciduk Pabrik Narkoba Jenis Sabu Terbesar di Jatim Diduga Sudah Produksi 4 Bulan

BANDA ACEH  – Polres Malang dan Polda Jatim berhasil menemukan sebuah pabrik rumahan yang memproduksi narkoba dengan jenis narkotika sabu di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Senin (22/4/2024).

Polres Malang menduga pabrik narkoba rumahan terbesar di Jawa Timur (Jatim) tersebut sudah beroperasi selama empat bulan.

Terbongkarnya sebuah pabrik yang dianggap terbesar di Jatim berawal dari pihak aparat Polres Malang dan Polda Jatim menangkap seorang tersangka di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Saat itu penangkapan seorang pelaku yang menjadi salah satu bagian dari pabrik narkoba rumahan paling besar di wilayah Jatim tersebut, aparat sedang melakukan gelaran Operasi Pekat Semeru 2024.

Pelaku yang ditangkap berinisial MZ (25) alias Pablo lantaran tim Satresnarkoba Polres Malang berupaya menggerebek sebuah rumah di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Polres Malang amankan bahan produksi narkotika jenis sabu dari pabrik narkoba rumahan terbesar di Jatim, Senin (22/4/2024). (tvOnenews.com/Edy Cahyono)

Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan hasil dari keterangan MZ yang sudah menjadi tersangka.

Tempat tersebut ternyata dijadikan produksi Narkotika jenis Sabu yang berhasil ditemukan oleh pihak aparat di tempat kejadian perkara (TKP).

“Ungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka inisial MZ l alias Pablo yang sudah diamankan, kemudian ditemukan lokasi rumah yang dijadikan sebagai rumah produksi yang beralamat di tempat kejadian perkara ini,” papar Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di lokasi kejadian, Prigen, Pasuruan, Senin (22/4/2024).

Ketika itu tim Satresnarkoba Polres Malang melakukan penangkapan pada Kamis (18/4/2024) lalu. Akhirnya dua tersangka pria berinisial NK (40) dan MS (37) berhasil diamankan pihaknya.

Diketahui, NK (40) merupakan warga asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Sedangkan MS (37) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kemudian, seorang wanita juga ikut terlibat aktif berurusan dengan polisi lantaran ikut memproduksi narkoba berinisial IW (29).

“Ada tiga orang tersangka yang secara paksa sudah bisa kita amankan dengan inisial yang sudah kita sebutkan yaitu NK, IW dan MS,” ungkapnya.

Lebih lanjut, tersangka MS dan NK merupakan penanggung jawab terkait produksi sabu yang ada di dalam rumah TKP.

Sedangkan IW menjadi bagian dari pengendali dan membentuk tugas yang diberikan ke MS dan NK.

Hasil dari penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti, di antaranya ada pil neo prolifed sebanyak 1.940 butir ditemukan hingga bahan kimia lainnya, seperti cairan HCL, methanol, alkohol, aceton, dan iodium berhasil diamankan.

Dalam aksinya untuk mengolah bahan-bahan yang telah diamankan Satresnarkoba Polres Malang, para tersangka telah melakukan kerja sama demi melancarkan kegiatannya atau biasa disebut sebagai prekusor.

Prekusor merupakan bahan baku di bagian tabel 1 dan tabel 2 yang ada di undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Karena sudah beroperasi empat bulan sejak Desember 2024, produksi sabu di pabrik rumahan tersebut ternyata berasal dari petunjuk seseorang guna meracik sabu lewat jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Mereka diarahkan ototidak oleh tersangka lain yang diduga ada di lapas, masih kita dalami keterangan para tersangka,” pungkas Kasatresnarkoba AKP Aditya.

Sontak, polisi masih memburu pelaku tersebut yang masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan kepada para tersangka yang berhasil diamankan kepolisian telah ditahan di rutan Polres Malang.

Karena jadi tersangka dalam memproduksi narkoba jenis sabu, mereka terjerat Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika memiliki ancaman pidana penjara dengan maksimal 20 tahun


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi