Ngeri! Sebelum Habisi Nyawa Temannya, Rudolf Pelajari Cara Membunuh Tanpa Suara di Internet

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Christian Rudolf Tobing (36) pelaku pembunuhan sekaligus pembuang mayat wanita bernama Icha (36) di kolong Tol Becakayu, Pondok Gede, Kota Bekasi sempat mempelajari cara membunuh tanpa bersuara.  

Hal itu diungkap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi awak media.  

ADVERTISEMENTS

Menurutnya pelaku selama beberapa hari mempelajari cara membunuh tanpa suara melalui internet.  “Pelaku men-searching lagi bagaiman cara membunuh orang supaya tidak bersuara. Itu dipelajari selama tiga hari,” kata Panjiyoga saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (22/10/2022). 

ADVERTISEMENTS

Panjiyoga menuturkan setelah mempelajari cara tersebut, Rudolf kemudian mengajak Icha untuk berkunjung ke apartemennya yang terletak di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.  Lalu pelaku dengan tega membunuh korban yang juga merupakan rekan kerjanya pada Senin (17/10/2022).

ADVERTISEMENTS

 Beruntung pihak kepolisian dapat menangkap pelaku usai sehari melakukan aksi pembunuhan dan pembuangan mayat wanita yang dibungkus dalam plastik hitam tersebut pada Selasa (18/10/2022). 

ADVERTISEMENTS

Menurut Panjiyoga, pelaku turut serta berencana membunuh dua orang lainnya berinisial H dan S yang juga merupakan teman ia dan Icha.  

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap temuan mayat perempuan di kolong Tol Becak Kayu yang terbungkus plastik hitam pada Senin (17/10/2022). Hengki Haryadi mengatakan Rudolf merupakan pelaku tunggal pembunuhan dan pembuangan mayat perempuan berinisial AYR.  

ADVERTISEMENTS

Menurutnya pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban yang telah dibunuhnya.  “Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka,” ujar Hengki saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/10/2022). 

Usai menghabisi nyawa korban, kata Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam. 

Lantas pelaku membawa mayat dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becak Kayu. 

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Rudolf dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Exit mobile version