Jumat, 15/11/2024 - 11:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Nikita Mirzani Ditahan, Fitri Salhuteru Sebut Nyai Diperlakukan seperti Penjahat Berat

BANDA ACEH – Nikita Mirzani dijebloskan ke tahanan terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra melalui media sosial. Janda tiga anak itu ditahan di Rutan Kelas IIA Serang, sejak Selasa (25/10) petang.

Fitri Salhuteru, sahabat Nikita Mirzani, belum mau berkomentar banyak terkait penahanan Nikita Mirzani. Dalam unggahan Instastory-nya, Fitri menyebut dirinya sudah menyangka Niki bakal ditahan. 

“Tidak ada komen untuk penahanan Nikita, karena Nikita sudah siap dan tau dia akan di perlakukan lagi lagi tidak adil di negeri ini,” kata Fitri Salhuteru.

Nikita Mirzani dijebloskan ke tahanan terkait kasus pencemaran nama baik. (Seno/tabloidbintang.com)

Fitri lantas menyinggung kasus hukum yang dilaporkan Nikita Mirzani, yang sampai saat ini masih berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan. 

“Hanya ingin melihat bagaimana kasus saudara pelapor di polres @polres.jaksel
Tentang kejahatan ‘ham’ penyekapan dan penganiayaan, semoga hukum pun bisa ditegakkan. Saya akan speak up masalah ini hingga ada keadilan yang fair di negeri ini,” kata Fitri.

Pada kesempatan itu, Fitri juga menyinggung proses penahanan Nikita Mirzani yang dianggapnya terlalu berlebihan. 

“Semoga bapak Kapolri @listyosiqitprabowo memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita, jika ITE yang bukti nya tidak jelas saya, Nikita di perlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas akan bebas berkeliaran,” pungkas Fitri.

Nikita Mirzani dijebloskan ke tahanan terkait kasus pencemaran nama baik. (Seno/tabloidbintang.com)Nikita Mirzani dijebloskan ke tahanan terkait kasus pencemaran nama baik. (Seno/tabloidbintang.com)

Nikita Mirzani dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
 

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ البقرة [199] Listen
Then depart from the place from where [all] the people depart and ask forgiveness of Allah. Indeed, Allah is Forgiving and Merciful. Al-Baqarah ( The Cow ) [199] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi