Minggu, 17/11/2024 - 01:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Nikita Mirzani Ditahan karena Kasus Pencemaran Nama Baik, Bagaimana dengan Nindy Ayunda?

BANDA ACEH – Nikita Mirzani ditahan terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Namun bagaimana dengan kelanjutan kasus Nindy dan kekasihnya yang dilaporkan melakukan penyekapan terhadap mantan sopirnya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menerangkan, hingga saat ini status Nindy dan Dito masih sebagai saksi. Soal kapan ditetapkan tersangka,  sedangkan laporan sudah diterim sejak lama, pihak kepolisian menyebut masih ada keterangan yang harus ditambahkan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi

“Jadi kita proses untuk penyidikan sudah masuk tahap penyidikan. Jadi kita sudah menentukan masuk unsur atau tidaknya sudah masuk. Tapi sekarang kita mencari keterangan jelas. Jadi tambahannya kita minta kembali,” kata AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan.

Meski sudah datang untuk diperiksa, Nindy dan Dito akan jalani pemeriksaan kedua.

“Saudara N sudah diperiksa namun memang harus ada tambahan keterangan pasti kita tambah kembali,” kata Nurma Dewi.

“Kan N kemarin sudah dipanggil dan kemudian sudah diperiksa sudah dimintai keterangan,” jelas Nurma Dewi.

Nurma mengatakan sejauh ini penyidik sudah memeriksa sembilan orang saksi. Kepolisian juga meminta keterangan tambahan, salah satunya kepada pihak Leman mantan sopir Nindy sebagai pelapor, sehingga disebutkan pemeriksaan itu lama.

Nindy Ayunda foto InstagramNindy Ayunda foto Instagram

“Saksi sudah sembilan orang diperiksa, namun kita butuh lagi keterangan untuk kasus yang dilaporkan. Pasti kita meminta lagi untuk keterangan tambahan,” katanya.

“Setelah kita menerima laporan kemudian kita mengumpulkan barang bukti lanjut kita memeriksa saksi-saksi. Prosedur itu sudah dilalui oleh penyidik. Namun keterangan yang kita butuhkan tetap kita kumpulkan,” pungkas Nurma Dewi.

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi