Jumat, 15/11/2024 - 14:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Nikita Mirzani Resmi Ditahan atas Laporan Dito Mahendra

BANDA ACEH – Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan Polres Serang Kota, Banten sejak Jumat (22/7) sore. Artis seksi kontroversi itu ditahan terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Kabar soal Nikita Mirzani resmi ditahan diumumkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

“Setelah penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM,” ujar Shinto Silitonga dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (22/7).

Usai penetapan status tahanan,  penyidik Polresta Serang Kota akan memeriksa kesehatan Nikita Mirzani, sebagai prosedur pemeriksaan lanjutan.

“Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” terang Shinto Silitonga.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh satgas Polresta Serang Kota pada Kamis (21/7) siang saat sedang ngemal bersama Arkana Mawardi. 

Polisi terpaksa mengambil tindakan jemput paksa lantaran Nikita dinilai tidak koperatif, padahal sudah berstatus tersangka. Shinto menyebut, Nikita Mirzani tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

Pertama, Nikita Mirzani tidak memenuhi undangan penyidik Polresta Serang Kota pada 24 Juni 2022. Di mana ia meminta penundaan pada 6 Juli 2022.

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ البقرة [208] Listen
O you who have believed, enter into Islam completely [and perfectly] and do not follow the footsteps of Satan. Indeed, he is to you a clear enemy. Al-Baqarah ( The Cow ) [208] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi