Jumat, 15/11/2024 - 11:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Nikita Mirzani Resmi Ditahan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik, Laporan Dito Mahendra

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Artis kontroversi Nikita Mirzani resmi ditahan pada Selasa (25/10) malam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Mahendra Dito, kekasih Nindy Ayunda ke Polresta Serang.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Malam ini janda tiga anak itu dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang di Kota Serang.Tersangka kasus pencemaran nama baik itu akan ditahan selama 20 hari.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang,” ungkap Kajari Serang, Freddy Di Simanjutak kepada wartawan lewat telepon.

Berita Lainnya:
Prabowo Digoda Simpatisan saat Bersalaman dengan Titiek Soeharto
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Nikita ditahan setelah proses penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota, Selasa (25/10). Nikita langsung dibawa oleh tim Kejaksaan Serang sekitar pukul 18.35 WIB.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kejaksaan Negeri Serang menyatakan berkas perkara Nikita Mirzani dinyatakan lengkap (P-21) sejak 6 Oktober 2022.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar menyatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap Nikita selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional
Berita Lainnya:
Momen Kocak Warga Yogyakarta yang Kena Air Liur Babi saat Berangkat Kerja, Bikin Ngakak Netizen

“Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang,” pungkas Rezkinil.

nindy Ayunda-Dito Mahendra-Nikita Mirzaninindy Ayunda-Dito Mahendra-Nikita Mirzani

Nikita Mirzani menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Unggahannya di Instagram Story diancam pasal sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berkas penyidikanya telah lengkap atau P21 pada pertengahan Oktober lalu. Pada Senin (17/10) lalu, ia datang ke Polresta untuk memenuhi kewajiban lapor dan bertemu dengan penyidik. Ia juga menyatakan siap untuk menjalani proses hukum.

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُم بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ قَالَ وَمَن كَفَرَ فَأُمَتِّعُهُ قَلِيلًا ثُمَّ أَضْطَرُّهُ إِلَىٰ عَذَابِ النَّارِ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ البقرة [126] Listen
And [mention] when Abraham said, "My Lord, make this a secure city and provide its people with fruits - whoever of them believes in Allah and the Last Day." [Allah] said. "And whoever disbelieves - I will grant him enjoyment for a little; then I will force him to the punishment of the Fire, and wretched is the destination." Al-Baqarah ( The Cow ) [126] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi