Selasa, 19/11/2024 - 00:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Nilai di Bawah Standar, Mayang Tak Lulus Ujian Masuk Kedokteran Gigi Universitas Moestopo

BANDA ACEH – Mimpi Mayang untuk masuk Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Prof Dr Moestopo (Beragama) nampaknya sulit untuk terwujud. Pasalnya, adik almarhumah Vanessa Angel itu gagal dalam ujian masuk fakultas tersebut.

Mayang melakukan tes masuk FKG Moestopo pada 2 Juli 2022. Hasilnya, nilai yang didapat Mayang dianggap masih bawah standar yang sudah ditentukan.

“Dari hasil tes itu, karena dalam proses pendidikan di FKG sangat ketat, standar nilai yang ditentukan pun mengikuti yang sudah ada. Jadi proses seleksi Mbak Mayang memang belum menenuhi nilai standar yang ditentukan oleh FKG,” kata Prof Dr Paiman Raharjo, Rektor Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama), dikutip dari kanal YouTube Agista Media.

“FKG itu standar nilainya adalah 75. Jadi bisa dikira-kira di bawah 75 tidak diterima. KFG ini pendidikan ketat, karena tidak sekadar ilmu teori, tapi banyak prakteknya. Butuh fokus waktu yang ketat untuk ilmu kedokteran gigi ini,” jelas Paiman labih lanjut.

Kendati demikian, menurut Paiman, Mayang masih memiliki kesempatan untuk mencoba lagi di ujian gelombang berikutnya, yakni pada 30 Juli 2022.

“Walau tidak memenuhi standar nilai FKG Mbak Mayang bisa diterima di fakultas lain (di Moestopo), seperti komunikasi, sospol, fakultas ekonomi dan bisnis. Jadi Mbak Mayang tinggal memilih fakultas tersebut,” urainya.

Mayang sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa dirinya sudah masuk Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Moestopo. Namun belakangan diketahui ia baru dalam tahap pendaftaran. Putri Doddy Sudrajat itu pun menuai cibiran netizen karena dianggap berbohong.

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi