Novel Baswedan Laporkan Nurul Ghufron Atas Dugaan Menghalangi Proses Pelanggaran Etik

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institut melaporkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jumat (26/4/2024). 

Laporan dibuat atas dugaan Nurul Ghufron telah menghalang-halangi proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, dan pedoman prilaku yang dilakukan Dewas KPK.

ADVERTISEMENTS

 

“Kami dari IM57 hadir ke Dewas KPK dalam rangka melaporkan perbuatan Pimpinan KPK atas nama Nurul Ghufron,” ujar mantan penyidik KPK Novel Baswedan di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

ADVERTISEMENTS

 

Novel mengatakan, tindakan Ghufron dinilai bertentangan dengan tugas-tugas yang dilakukan Pimpinan KPK. Serta, bertentangan dengan upaya menegakkan nilai integritas KPK.

ADVERTISEMENTS

Adapun yang dimaksud Novel yakni, terkait pelaporannya soal Albetina Ho yang sedang menjalani tugasnya, yaitu pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jaksa KPK, yang mana Ghufron mempermasalahkan penggunaan data PPATK.

ADVERTISEMENTS

 

Kemudian yang kedua, upaya Nurul Ghufron melakukan gugatan ke PTUN agar pelanggaran yang lewat satu tahun itu bisa expired atau kedaluwarsa.

ADVERTISEMENTS

 

Langkah Ghufron yang melaporkan Albertina Ho dan menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta, menurut Novel sebagai upaya untuk menghalang-halangi proses pengusutan dugaan pelanggaran etik.

ADVERTISEMENTS

 

Pasalnya, Dewas KPK tengah mengusut dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufron, yang diduga menyalahgunakan jabatan dengan membantu memutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.

“Yang dilakukan ini upaya menghalang-halangi pemeriksaan etik, jadi persoalan serius,” kata Novel.

 

Menurut Novel, Ghufron sedang berupaya mengalihkan isu dugaan pelanggaran etiknya, yang saat ini sedanf diusut Dewas KPK. Maka dari itu, Novel meminta Dewas KPK juga mengusut maksud pelaporan dan gugatan yang dilayangkan Ghufron ke PTUN.

 

Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan Dewas KPK berjanji bakal menuntaskan hal tersebut, meski Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota Dewas, Albertina Ho. 

 

“Secepatnya akan diselesaikan,” kata Syamsuddin Haris, dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024). 

 

Syamsuddin pun minta masyarakat terus memantau langkah Dewas dalam menangani dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nurul Ghufron.

 

“Ditunggu saja,” kata Syamsuddin. 

 

Dewas sendiri akan menggelar sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Nurul Ghufron pada bulan depan. Sedianya sidang perdana bakal digelar pada 2 Mei 2024.

 

“Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei. Yang disidangkan Pak NG,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi terpisah.

 

Nurul Ghufron sebelumnya diketahui telah melaporkan seorang anggota dewan pengawas ke Dewan Pengawas KPK. Ia menduga ada penyalahgunaan wewenang.

 

Dia menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai komisi antirasuah. Dewas KPK disebutnya tak berwenang karena bukan aparat penegak hukum.

 

Belakangan baru diketahui Ghufron ternyata juga tersandung dugaan pelanggaran etik yang saat ini sedang dia usut Dewas KPK.

Ghufron sebelumnya ternyata dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM. 

 

Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean angkat bicara terkait Albertina yang dilaporkan Ghufron lantaran berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut transaksi janggal jaksa berinisial TI. Menurut Tumpak, tak ada yang dilanggar oleh Albertina. 

 

Ditegaskan Tumpak, koordinasi Albertina dengan PPATK merupakan bagian tugasnya. Dalam bertugas, kata Tumpak, Albertina juga dibekali surat tugas. 

 

“Itu tugas Dewas. Penugasan itu. Iya ada (surat tugasnya),” kata Tumpak. 

 

Namun Tumpak tak mau banyak bicara soal laporan yang disampaikan Ghufron. Tumpak juga tak mau berspekulasi pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang sedang ditangani.

 

Tetapi yang jelas, Tumpak menilai tak ada yang salah dengan koordinasi yang dilakukan Albertina dengan PPATK. “Apa yang melanggar etik? Enggak ada pelanggaran di situ,” kata Tumpak.

Exit mobile version