BANDA ACEH -Youtuber Pratiwi Noviyanthi alias Novi disarankan melaporkan balik Agus Salim, korban penyiraman air keras, ke aparat kepolisian dengan pasal penggelapan uang.
Demikian dikatakan praktisi hukum Haposan Hutagalung yang dikutip dari YouTube Seleb oncam news, Kamis, 24 Oktober 2024.
“Uang itu dikumpul dengan motif dan pertimbangan untuk pengobatan si Agus totalnya berapa saya gak ngerti,” kata Haposan.
Haposan menilai Agus salah jika uang donasi masyarakat tidak digunakan untuk berobat.
“Novi laporin aja (Agus), daripada anda dituntut para donatur itu. Laporin kepada polisi,” saran Haposan.
Haposan mengaku bingung kenapa bisa Agus yang melaporkan Novi. Padahal Novi adalah sosok yang membantunya sejak awal.
“Novi bisa laporkan Agus itu penggelapan uang, laporin aja, gausah takut,” tegas Haposan.
“Menurut saya ini ukuran moralitas, sudah ditolong tapi malah ngelaporin,” sambungnya.
Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari seorang warga bernama M. Agus Salim terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Laporan yang dilayangkan Agus teregistrasi dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Oktober 2024 dengan penyertaan Pasal 27 A UU 1/2024 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP Jo Pasal 45 ayat 4 terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan dilayangkan terhadap terlapor yaitu Pratiwi Noviyanthi, yang menyangkut pengelolaan dana donasi sebesar Rp1,4 miliar yang dikumpulkan untuk korban penyiraman air keras.
“Saudara MAS melaporkan dugaan pencemaran nama baik serta ancaman melalui media elektronik yang dilakukan oleh PN. Laporan ini kami terima pada tanggal 19 Oktober 2024 dan akan segera kami tindaklanjuti,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.