Sabtu, 16/11/2024 - 05:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

Nyawa Presiden Iran Raisi dan Menlu Terancam Pasca Jatuhnya Helikoper di Pengunungan

BANDA ACEH – Sebuah helikopter yang membawa Presiden Iran Ebrahim Raisi dan menteri luar negerinya jatuh pada Minggu saat melintasi daerah pegunungan dalam kabut tebal dalam perjalanan pulang dari kunjungan ke perbatasan dengan Azerbaijan, kata seorang pejabat Iran kepada Reuters.Pejabat itu mengatakan nyawa Raisi dan Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian terancam setelah jatuhnya helikopter.

“Kami masih berharap, namun informasi yang didapat dari lokasi jatuhnya pesawat sangat memprihatinkan,” kata pejabat tersebut, yang tidak ingin disebutkan namanya.

Cuaca buruk mempersulit upaya penyelamatan, lapor kantor berita negara IRNA.

TV pemerintah menghentikan semua program regulernya untuk menayangkan doa-doa yang diadakan bagi Raisi di seluruh negeri dan, di sudut layar, liputan langsung tim penyelamat yang mencari di daerah pegunungan dengan berjalan kaki di tengah kabut tebal.

Pria berusia 63 tahun ini terpilih sebagai presiden pada upaya kedua pada tahun 2021, dan sejak menjabat ia telah memerintahkan pengetatan undang-undang moralitas, mengawasi tindakan keras berdarah terhadap protes anti-pemerintah, dan mendorong keras perundingan nuklir dengan negara-negara besar.

Dalam sistem Politik ganda Iran, yang terbagi antara kelompok ulama dan pemerintah, pemimpin tertinggilah yang berhak memutuskan semua kebijakan utama, bukan presiden.

Namun banyak yang melihat Raisi sebagai pesaing kuat untuk menggantikan mentornya yang berusia 85 tahun, Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei, yang sangat mendukung kebijakan utama Raisi.

Menteri Dalam Negeri Ahmed Vahidi hanya mengatakan kepada TV pemerintah bahwa salah satu dari tiga helikopter itu jatuh dengan keras, dan pihak berwenang sedang menunggu rincian lebih lanjut.

Raisi berada di perbatasan Azerbaijan untuk meresmikan Bendungan Qiz-Qalaisi, sebuah proyek bersama.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi