Sabtu, 16/11/2024 - 18:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Oegroseno Sebut Iptu Rudiana Otak Cerita Kasus Vina: Harusnya Dinonaktifkan dari Polri

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno meyakini kasus Vina adalah rekayasa.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dia menyebut ayah Eky, Iptu Rudiana punya peran penting di kasus Vina, 2016 silam.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Oegroseno menyebut, otak semua cerita kasus pembunuhan Vina dan Eky, dugaan kuatnya mengarah kepada Iptu Rudiana.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Seluruhnya adalah otaknya Iptu Rudiana, otak cerita semua ini (kasus Vina),” katanya seperti dikutip HARIANACEH.co.id dari tayangan YouTube Uya Kuya TV, Sabtu (10/8/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kesimpulan itu setelah Oegroseno mengamati Iptu Rudiana sejak awal kasus Vina.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Yakni saat Iptu Rudiana menerima kematian anaknya, Eky dan tidak menuntut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Rekam jejak dia diawal, bahwa dia menerima kematian anaknya, kemudian dia tidak akan menuntut karena mungkin ada keterlibatan pejabat tinggi dan sebagainya,” ungkap.

Dari situ, profesionalisme Iptu Rudiana sebagai anggota Polri dan tanggung jawab dia sebagai ayah disebut berbeda jauh.

Seharusnya, lanjut Oegroseno, Iptu Rudiana tetap berusaha agar pembunuh anaknya dapat terungkap tuntas secara profesional.

“Kemudian juga dia berharap polisi dapat melakukan pengungkapan kasus itu secara jelas, itu yang harusnya dia lakukan,” jelas Oegroseno.

Berita Lainnya:
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol di Istana, Surya Paloh hingga Zulhas Hadir

Namun, kata Oegroseno, yang dilakukan Iptu Rudiana justru hal-hal yang bertentangan terhadap pekerjaan mulianya sebagai seorang Bhayangkara.

“Seperti contoh, peristiwa tanggal 27 Agustus 2016, dia sudah mengambil langkah sendiri dengan timnya sendiri dari bagian reserse narkotik.”

“Seharusnya tidak bisa dilakukan hal seperti itu karena yang menangani adalah reserse bagian umum,” terang dia.

Diketahui pada 2016, saat kasus Vina terjadi, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Cirebon.

Contoh selanjutnya, saat Iptu Rudiana melaporkan kasus kematian Vina dan Eky pada 31 Agustus 2016 atau empat hari setelah peristiwa di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, 27 Agustus 2016.

“Dia bisa bercerita sepertinya dia yang mengetahui sendiri peristiwanya. Jadi sangat aneh bagi saya dengan perkembangan cerita sampai saat ini,” tutur Oegroseno.

“Sehingga delapan terpidana bisa menjalani hukuman seumur hidup dan khusus Saka Tatal 8 tahun,” sambungnya.

Menurut Oegroseno, dengan kasus Vina ini, seharusnya Iptu Rudiana dinonaktifkan dari Polri.

“Kalau dengan kejadian seperti di Cirebon (kasus Vina), seharusnya Rudiana dinonaktifkan dari anggota Polri tapi bukan dipecat.”

Berita Lainnya:
2 Maling Motor di Cengkareng Tewas Diamuk Massa

“Dicopot jabatannya, gaji masih tetap terima tapi tunjangan jabatan tidak terima, tunjangan kinerja tidak terima.”

“Dia dalam rangka pemeriksaan, biasanya ditempatkan di datasemen markas, tidak perlu ditahan,” tukasnya.

Kasus Vina Cirebon

Sebagai informasi, kasus ini kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, “Vina: Sebelum 7 Hari“, dirilis dan menjadi perbincangan publik.

Kasus ini terjadi pada 2016 silam. Vina dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Kekasih Vina, Eky juga menjadi korban keberingasan anggota geng motor.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sementara, satu terpidana lainnya, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Delapan tahun berlalu, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).

Dengan penangkapan Pegi, dua orang yang masuk DPO dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.

Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan.


Reaksi & Komentar

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ آمِنُوا بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ قَالُوا نُؤْمِنُ بِمَا أُنزِلَ عَلَيْنَا وَيَكْفُرُونَ بِمَا وَرَاءَهُ وَهُوَ الْحَقُّ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَهُمْ ۗ قُلْ فَلِمَ تَقْتُلُونَ أَنبِيَاءَ اللَّهِ مِن قَبْلُ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ البقرة [91] Listen
And when it is said to them, "Believe in what Allah has revealed," they say, "We believe [only] in what was revealed to us." And they disbelieve in what came after it, while it is the truth confirming that which is with them. Say, "Then why did you kill the prophets of Allah before, if you are [indeed] believers?" Al-Baqarah ( The Cow ) [91] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi