Oknum ASN Penendang Motor Perempuan di Sinjai Ditetapkan Tersangka

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Polres Sinjai resmi menetapkan ASN kantor Dispora Sinjai, Andi Swadi Bahar, sebagai tersangka. 

Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar kepada tvonenews.com, mengatakan Andi Swadi Bahar, dikenakan pasal perlindungan anak. “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Rabu (14/09/2022). 

ADVERTISEMENTS

Lanjut Kapolres Sinjai, menuturkan pihak keluarga korban (orang tua) sudah membuat laporan polisi di Polres Sinjai. “Oknum kita kenakan pasal perlindungan anak dan pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. 

ADVERTISEMENTS

Diberitakan sebelumnya, sebuah video beredar di sosial media oknum pegawai menendang motor yang dikendarai perempuan, Selasa (13/09/2022). 

ADVERTISEMENTS

Video yang berdurasi 5 detik itu memperlihatkan seorang pegawai menendang motor perempuan yang menggunakan helm itu. 

ADVERTISEMENTS

Dari informasi yang dihimpun, insiden itu terjadi di depan kolam renang H. M. Tahir, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Oknum pegawai tersebut diduga menendang motor yang dikendarai oleh seorang perempuan, lantaran emosi karena mobil yang ditumpanginya bertabrakan dengan motor dikendarai oleh perempuan itu.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version