BANDA ACEH – Pemilik gudang BBM ilegal yang terbakar di Palembang, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu. Ternyata seorang polisi aktif, Aipda Safrudin. Dirinya harus berurusan dengan Divisi Propam Polda Sumatera Selatan.
Diketahui, gudang BBM yang terbakar itu sebelumnya menjadi lokasi tempat ‘kencing’ minyak dari mobil tangki yang berhenti di lokasi tersebut.
Usai kasus tersebut terungkap, Aipda Safrudin diamankan dan ditempatkan pada tempat khusus di Propam Polrestabes Palembang.
Ia melanggar Kode Etik Profesi Polisi dan Komisi Kode Etik Polisi diatur dengan Perpol 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, pihaknya sudah mengambil tindakan tegas dengan mengamankan pemilik tempat.
“Propam Polda Sumsel telah mengamankan Safrudin sebagai pemilik tempat dan terbukti melanggar kode etik Polri, dan kini yang bersangkutan ditahan di tempat khusus di Polrestabes Palembang, ” kata Ngajib, Sabtu (24/9/2022).
Safrudin yang berstatus tahanan, ditahan di tempat khusus selama 30 hari sejak tanggal 23 September 2022 hingga 22 Oktober 2022, selagi penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan oleh Polda Sumsel.
“Dia ditahan terkait pemeriksaan terkait kode etik profesi Polri, ” katanya.
Sementara itu, kata Ngajib, peristiwa kebakaran gudang BBM itu disebabkan karena percikan api yang muncul ketika pemindahan BBM solar ke dalam tedmon atau drum.
“Pemilik mobil atau yang memindahkan solar itu sudah kami amankan juga, ” tandasnya. []