Minggu, 17/11/2024 - 07:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Orang Tua Kaget Zahra Lepas Hijab Saat Pengukuhan Paskibraka Nasional

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Orang tua anggota Paskibraka Nasional menginginkan anaknya tetap memakai jilbab saat bertugas mengibarkan bendera pusaka merah putih dalam HUT ke-79 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024 mendatang.Sugiarti ibunda dari anggota Paskibraka Nasional bernama Zahra Tushita asal daerah Kalimantan Barat.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sebelumnya, Sugiarti menegaskan dalam kesehariannya  sang anak mengenakan hijab. Namun tiba-tiba Zahra melepas hijabnya pada saat pengukuhan Paskibraka Nasional pada Selasa (13/8/2024) di Ibu Kota Nusantara.

Berita Lainnya:
Gemas Tolak Wacana Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kaget, pihak keluarga juga pada nelepon kenapa kok buka hijab?” katanya kepada tvOne, Kamis (14/8/2024).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sugiarti mengaku sudah mendapat informasi jika sang anak anak melepas hijab pada saat penugasan pengibaran bendera pusaka merah putih dalam HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Terus kalau berita tentang buka hijab itu, anak saya pernah curhat, ‘Nanti mah kalau tanggal 17 pas pengibaran lepas hijab mah’ katanya gitu,” ungkap Sugiarti.

Berita Lainnya:
Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Anaknya curhat soal pelepasan hijab begitu dinyatakan lolos ke Paskibraka Nasional.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Harapan saya, mudah-mudahan pas hari H nya, tanggal 17 anak saya dapat melaksanakan pengibaran bendera menggunakan hijab,” harapan sang ibu.

Sugiarti tidak mengatuhi apakah sang anak menadapat paksaan atau secara sukarela melepas hijabnya.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi