BANDA ACEH – Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyoroti ditariknya dana seluruh dana Muhammadiyah dari Bank Syariah Indonesia (BSI).
Hal itu disampaikan Bahlil saat dirinya membantah tudingan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah tidak pantas mengelola tambang.
Terkait Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan peluang izin pengelolaan tambang (IUP), tidak sedikit pihak yang meragukan yang menyangsikan kompetensi ormas agama dalam menjalankan industri pertambangan.
Namun, Bahlil menegaskan bahwa ormas-ormas keagamaan di Indonesia sejatinya diisi SDM yang kuat dan tidak bisa diremehkan.
“Pertambangan kita ini, terlalu menganggap remeh organisasi-organisasi kemasyarakatan keagamaan, mereka ini hebat-hebat loh,” ujar Bahlil di tvOne, dikutip Selasa (11/6/2024).
Pernyataan Bahlil tersebut senada dengan Waketum MUI sekaligus Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal Anwar Abbas yang sempat mengatakan bahwa ormas agama sangat layak mendapatkan izin tambang.
Bahlil pun menyatakan, bukti bahwa ormas keagamaan sangat kuat dalam hal modal maupun SDM bisa dilihat dari aksi Muhammadiyah yang menarik seluruh dananya dari BSI.
Diketahui, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menginstruksikan seluruh lembaga di bawah naungannya untuk menarik simpanan dan pembiayaan dari BSI.
Tak main-main, total dana yang akan ditarik dan dipindahkan Muhammadiyah nilainya sekitar sebesar Rp13 triliun.
“Contoh Muhammadiyah itu ngambil duitnya Rp13 triliun dari BSI aja, langsung pusing itu banknya,” ujar Bahlil.
“Banyak yang organisasi kemasyarakatan yang sudah hebat-hebat, kita aja yang enggak tahu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Anwar Abbas mengatakan bahwa alasan Muhammadiyah menarik seluruh dananya adalah karena porsi penempatan dana Muhammadiyah terlalu terkonsentrasi di BSI, sehingga secara bisnis dapat menimbulkan risiko konsentrasi (concentration risk).
“Sehingga bank-bank syariah lain tersebut tidak bisa berkompetisi dengan margin yang ditawarkan oleh BSI, baik dalam hal yang berhubungan dengan penempatan dana maupun pembiayaan.”
“Bila hal ini terus berlangsung, maka tentu persaingan di antara perbankan syariah yang ada tidak akan sehat dan itu tentu jelas tidak kita inginkan,” kata Anwar, Rabu (5/6/2024).
Keputusan untuk mengalihkan atau rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan itu ditegaskan dalam memo PP Muhammadiyah tertanggal 30 Mei 2024 Nomor 320/1.0/A/2024 tentang Konsolidasi Dana