BANDA ACEH – Sebuah video yang memperlihatkan aksi razia terhadap rumah makan Padang di Cirebon, Jawa Barat, viral di media sosial.
Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) memberikan klarifikasi soal razia Rumah Makan Padang di Cirebon yang dimiliki bukan warga asal Minang
Penasehat PRMPC, Erlinus Tahar menegaskan, bahwa PRMPC tidak pernah bermaksud merazia rumah makan Padang berdasarkan asal pemilik.
“Ya pertama, saya ingin mengklarifikasi bahwa kami PRMPC (Persatuan Rumah Makan Padang Cirebon) tidak pernah bermaksud untuk merazia rumah makan Padang, apalagi dengan keterangan-keterangan merazia RM Padang yang pemiliknya bukan orang Minang,” ujar Erlinus, Selasa (29/10/2024).
Ia menjelaskan, bahwa yang dilakukan PRMPC adalah bentuk penertiban terkait maraknya rumah makan Padang yang memasang label harga murah, seperti “Serba Rp 10 ribu” atau “Serba Rp 8 ribu.”
Harga yang rendah tersebut, menurut Erlinus, berpotensi merusak stabilitas harga di kalangan pengusaha rumah makan Padang.
“Kami merasa harga-harga tersebut merusak omzet penjualan, kemudian juga dengan harga seperti itu kami tidak bisa usaha dengan baik, di mana harga tersebut sangat rendah,” ucapnya.
Erlinus juga menekankan, bahwa langkah PRMPC tidak berkaitan dengan etnis atau asal pemilik rumah makan.
“Kami bukan menertibkan atau bicara tentang etnis, pemiliknya Minang atau non-Minang,” ujar dia.
Lebih lanjut, Erlinus menjelaskan bahwa PRMPC juga tidak berafiliasi dengan organisasi massa (ormas) mana pun, melainkan merupakan wadah paguyuban antar pedagang rumah makan Padang di Cirebon.
“Kami itu sebenarnya organisasi paguyuban, bukan ormas yang tidak berafiliasi ke mana pun.”
“Kami semata-mata inisiatif para pedagang RM Padang di Cirebon untuk bersilaturahmi,” katanya.
Ia juga menyayangkan kesalahpahaman yang muncul akibat video tersebut dan meminta maaf jika video itu menimbulkan persepsi yang salah di kalangan masyarakat.
“Ya sebenarnya kalau akhirnya video itu disalahartikan oleh masyarakat, tentu kami juga mohon maaf jika itu menjadi salah artikan,” ujarnya.
Menurut Erlinus, video yang viral itu bukan video resmi PRMPC.
Ia menyebut ada rekannya yang secara pribadi mengunggah video tersebut, yang memuat beberapa kalimat yang dianggap tidak mencerminkan sikap resmi PRMPC.
“Video itu bukan video resmi kami, hanya saja ada teman kami yang memvideokan dan diunggah di akun pribadinya.”
“Kami juga menyesalkan di video itu, ada kalimat-kalimat abal-abal, tetapi itu bukan pernyataan kami secara resmi,” ucap Erlinus.
Di akhir wawancara, Erlinus mengajak pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk duduk bersama dan membicarakan maksud dan tujuan PRMPC.
“Jika ada orang yang merasa dirugikan dengan hal ini, yuk, kita duduk bareng membicarakan maksud dan tujuan kami,” ujar dia.
Dengan langkah klarifikasi ini, PRMPC berharap bisa menjaga stabilitas harga dan mengedukasi masyarakat bahwa inisiatif mereka semata untuk melindungi usaha rumah makan Padang tanpa memandang asal pemiliknya.
Viral di media sosial
Video yang memperlihatkan sejumlah orang merazia rumah makan Padang di Cirebon, Jawa Barat, viral di media sosial.
Dalam di video berdurasi 38 detik itu, tampak sekelompok orang yang diduga tergabung dalam Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) merazia rumah makan Padang yang tidak dimiliki oleh orang asal Padang.
Video memperlihatkan tiga orang berdiri di depan rumah makan Padang yang menjadi sasaran razia.
Mereka mencopot dan melucuti tulisan ‘Rumah Makan Padang’ di etalase rumah makan.
Di sekitar lokasi itu juga tampak beberapa lapak makanan lain yang berdiri berjejer.
Salah satu dari mereka juga tengah mencopot tulisan “masakan Padang” yang terpampang di kaca rumah makan tersebut.
Di bagian belakang baju pria itu terdapat tulisan “PRMPC,” yang diduga akronim dari Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon.
Narasi dalam video menyebutkan, bahwa PRMPC melakukan razia terhadap pemilik rumah makan Padang yang bukan berasal dari Padang.
“Perkumpulan RM Padang di Cirebon razia pemilik RM Padang yang bukan orang Padang,” tulis narasi yang terdapat di dalam video seperti dikutip Tribun, Selasa (29/10/2024).