BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai lamban dalam menggulirkan Hak Angket untuk menyelidiki dugaan Kecurangan Pemilu 2024.
Jika DPR lamban, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mendukung gagasan “Pengadilan Rakyat” untuk menegakkan keadilan dan ditujukan kepada penguasa yang melanggar konstitusi.
Pengadilan Rakyat yang digaungkan kalangan guru besar dan civitas academica itu menjadi koreksi bagi DPR yang cenderung diam di tengah dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurut Refly, Pengadilan Rakyat dibutuhkan ketika lembaga negara macet, sehingga rakyat harus kembali pada keberanian untuk membuat arus berbeda.
“Apa yang Anda harapkan dari anggota DPR yang hidup makmur, bak selebritas, dan uang banyak. Dalam satu periode Anda sudah bisa kaya raya. Orang seperti itu bukanlah orang yang mau berubah secara drastis,” kata Refly dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/3).
Refly berharap Pengadilan Rakyat yang digaungkan pakar hukum dan akademisi bisa berjalan sukses. Sebab, untuk konteks kekinian sangat dibutuhkan Pengadilan Rakyat.
“Kita butuh Pengadilan Rakyat. Untuk apa? Untuk keadilan. Untuk siapa? Untuk penguasa yang melanggar konstitusi misalnya menciptakan pemilu tidak jujur dan tidak adil alias curang,” tuturnya.
“Bagaimana mendesain demokrasi dikebiri, mendesain kebebasan tidak ada lagi, mendesain alat negara menjadi centeng mereka,” pungkasnya