PAKAR Beberkan Sederet Masalah Aceh Tamiang, Terparah Soal Penerapan Syariat Islam

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ilustrasi Kantor Bupati Kabupaten Aceh Tamiang. FOTO/Merdeka

BANDA ACEH – Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR), Muhammad Khaidir mengungkapkan, kondisi Kabupaten Aceh Tamiang masih diselimuti oleh berbagai masalah daerah yang tak kunjung terselesaikan. Mulai dari banyak bencana alam yang terlihat tidak serius penanganannya, lalu persoalan penegakan syariat islam di kabupaten setempat pun cukup memprihatinkan.

PAKAR merangkum sejumlah persoalan serius yang masih tersimpan di Aceh Tamiang. Hal itu, tentu membutuhkan langkah konkret dari PJ Bupati Aceh Tamiang berserta jajarannya.

ADVERTISEMENTS

Pertama, kata Khaidir, berkaitan dengan bencana banjir, sebagaimana diketahui banjir yang melanda Aceh Tamiang pada 31 Oktober 2022 merupakan musibah terparah sejak banjir bandang di tahun 2006 lalu.

ADVERTISEMENTS

“Namun, hingga hari ini belum ada penanganan serius, hal itu dikhawatirkan potensi banjir di masa mendatang akan lebih parah,” kata dia, Rabu (24/5/2023).

ADVERTISEMENTS

Di samping itu, lanjutnya, bencana longsor masih kerap sering terjadi di Aceh Tamiang. Terbaru, ruas jalan provinsi di Desa Lubuk Sidup, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, sempat tertimbun material lumpur yang dipicu akibat curah hujan tinggi.

ADVERTISEMENTS

Peristiwa longsor itu akibat hujan deras selama dua jam yang mengguyur wilayah itu pada Jumat (19/5/2023) sore hingga malam, sehingga membuat material lumpur dari lereng bukit longsor dan menutupi badan jalan.

ADVERTISEMENTS

Peristiwa ini sempat membuat kemacetan arus lalu lintas. Warga berharap Pemkab Aceh Tamiang bisa mendesak Pemprov Aceh segera mengambil tindakan sebelum jatuh korban di lokasi tersebut. Karena status jalan yang longsor di desa itu masuk dalam perawatan jalan provinsi.

ADVERTISEMENTS

Parahnya lagi, kata Khaidir, kabupaten hasil pemekaran dari Aceh Timur itu ternyata masih sangat lemah dalam hal penegakan syariat islam.

“Terbukti sangat banyak pelanggar Syariat Islam seperti, penyedia lapak judi online yang sudah diringkus polisi pada 21 Maret 2023. Banyak pelanggar terlibat maisir (judi) offline dan judi online, pembuat minuman tuak, praktek Rentenir pun masih menjamur,” ungkapnya.

Bergeser ke masalah lingkungan, sambung Khaidir, Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Aceh Tamiang merupakan salah satu sektor yang dapat mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Aceh Tamiang. Namun, tetap saja adanya permasalahan disana terkait pembuangan Limbah yang ada di kawasan itu yang bisa mencemari lingkungan sekitar dan sungai yang membelah Aceh Tamiang.

“Masalah narkoba juga marak di Aceh Tamiang. Salah satu kasusnya, Polisi amankan 200 kilogram sabu-sabu di perairan Seruway, Aceh Tamiang, Kamis (16/2/2023),” ucapnya.

Selain itu, tingkat pendidikan disana juga rendah, terlihat dari angka rata-rata lama sekolah tahun 2022 sebesar 9,04 tahun, artinya anak-anak disana mayoritas hanya sampai 3 SMP bersekolah.

Menurut Khaidir, dari beragam masalah tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pj Bupati Aceh Tamiang Meurah Budiman, tidak memiliki konsep dalam penanganan dalam menjawab permasalahan itu.

“Menurut kami, seharusnya Pj Bupati itu di awal dia menjabat seharusnya sudah menyusun masalah-masalah, dan mempublikasi cara penanganannya, agar publik bisa menilai kinerja yang dilakukannya,” pungkasnya.

Exit mobile version