Sabtu, 16/11/2024 - 22:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pakar HTN Sebut Pilpres 2024 Bisa Diulang, Masih Ada Waktu 6 Bulan Lagi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menyebut Pilpres 2024 masih bisa diulang. Dia menilai masih ada waktu yang cukup untuk melaksanakan Pilpres putaran kedua.Hal itu disampaikan dalam acara diskusi bertajuk ‘Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024’.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Jangan terkunci oleh supaya war advokat di MK yang mulai mengatakan nggak mungkin KPU segera pemilu ulang. Kalau saya, ya, kalau berbicara keadilan substantif itu, janganlah kita dikerangkeng duluan oleh asumsi-asumsi,” kata Bivitri di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dia menjelaskan pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru akan dilakukan pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, masih ada waktu enam bulan lagi untuk mengulang Pilpres.

Berita Lainnya:
Malaysia Telat Datang di Pelantikan Presiden Indonesia
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kita bicara bukan enam minggu enam hari, lho, teman-teman. Enam bulan lagi, kok, 20 Oktober. Nggak ada yang mau presiden diperpanjang, nggak ada, tetap 20 Oktober kita akan melantik presiden baru. Enam bulan itu waktu yang cukup,” jelas Bivitri.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dalam diskusi itu, dia juga mengatakan hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng para pihak penggugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu menyulitkan para pihak untuk memaparkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Menurut saya, kalau Mahkamah Konstitusi masih dikerangkeng oleh hukum acara, yang sebenarnya membatasi pencarian keadilan yang substantif, maka jawabannya tidak,” ujar Bivitri.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional
Berita Lainnya:
Berantas Judol Jangan Sekadar Literasi atau Ciduk Pelaku Kelas Teri, Tangkap Pelindungnya!

“Jeruji itu salah satunya adalah waktu, pembatasan waktu. Yang implikasinya kepada pembatasan jumlah saksi, cari saksi diperiksa. Jadi, banyak implikasinya,” tambahnya.

Bivitri juga mengkritisi sidang sengketa Pilpres 2024 yang hanya 14 hari, sedangkan untuk Pileg 30 hari kerja. Hal itu berbeda dengan sidang sengketa Pilpres 2019 yang berlangsung sampai subuh.

“Pengalaman saya sebagai ahli, tetapi dalam perkara-perkara lain, ya, PUU pengujian undang-undang di MK, saya tahu persis ketika menggali persoalan-persoalan itu pasti panjang, nggak mungkin 15-20 menit,” beber Bivitri.

“Itu, ya, mungkin tetapi nanti mendapatkan hal yang seharusnya kita cari di luar kerangkeng itu. Itu yang saya maksud dengan tidak mungkinnya dalam hal itu,” jelas dia.


Reaksi & Komentar

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ البقرة [82] Listen
But they who believe and do righteous deeds - those are the companions of Paradise; they will abide therein eternally. Al-Baqarah ( The Cow ) [82] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi