BANDA ACEH – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menyebut Pilpres 2024 masih bisa diulang. Dia menilai masih ada waktu yang cukup untuk melaksanakan Pilpres putaran kedua.Hal itu disampaikan dalam acara diskusi bertajuk ‘Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024’.
“Jangan terkunci oleh supaya war advokat di MK yang mulai mengatakan nggak mungkin KPU segera pemilu ulang. Kalau saya, ya, kalau berbicara keadilan substantif itu, janganlah kita dikerangkeng duluan oleh asumsi-asumsi,” kata Bivitri di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Dia menjelaskan pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru akan dilakukan pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, masih ada waktu enam bulan lagi untuk mengulang Pilpres.
“Kita bicara bukan enam minggu enam hari, lho, teman-teman. Enam bulan lagi, kok, 20 Oktober. Nggak ada yang mau presiden diperpanjang, nggak ada, tetap 20 Oktober kita akan melantik presiden baru. Enam bulan itu waktu yang cukup,” jelas Bivitri.
Dalam diskusi itu, dia juga mengatakan hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng para pihak penggugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu menyulitkan para pihak untuk memaparkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
“Menurut saya, kalau Mahkamah Konstitusi masih dikerangkeng oleh hukum acara, yang sebenarnya membatasi pencarian keadilan yang substantif, maka jawabannya tidak,” ujar Bivitri.
“Jeruji itu salah satunya adalah waktu, pembatasan waktu. Yang implikasinya kepada pembatasan jumlah saksi, cari saksi diperiksa. Jadi, banyak implikasinya,” tambahnya.
Bivitri juga mengkritisi sidang sengketa Pilpres 2024 yang hanya 14 hari, sedangkan untuk Pileg 30 hari kerja. Hal itu berbeda dengan sidang sengketa Pilpres 2019 yang berlangsung sampai subuh.
“Pengalaman saya sebagai ahli, tetapi dalam perkara-perkara lain, ya, PUU pengujian undang-undang di MK, saya tahu persis ketika menggali persoalan-persoalan itu pasti panjang, nggak mungkin 15-20 menit,” beber Bivitri.
“Itu, ya, mungkin tetapi nanti mendapatkan hal yang seharusnya kita cari di luar kerangkeng itu. Itu yang saya maksud dengan tidak mungkinnya dalam hal itu,” jelas dia.