Jumat, 15/11/2024 - 08:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pakar Hukum: Masih Ada yang Berusaha Gagalkan Pencalonan Gibran

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Ada pihak-pihak tertentu di balik masih hangatnya perdebatan soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, mengatakan, perdebatan pencalonan Gibran seharusnya tidak perlu ada. Terlebih, Gibran memenuhi syarat seperti diputuskan Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kata dia, ada pihak-pihak tertentu yang masih bermain melakukan berbagai cara agar Gibran tidak menjadi cawapres. Salah satunya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berita Lainnya:
Lagu Kebangsaan Israel Dicemooh, Perkelahian Singkat Warnai Laga Prancis vs Israel
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Menurut saya ini usaha para pihak yang mencari pintu untuk menggolkan keinginan, agar salah satu pasangan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa menjadi salah satu pasangan calon,” kata Agus kepada wartawan, Sabtu (24/11).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurutnya, KPU tidak bisa disalahkan dalam penetapan Gibran sebagai cawapres Prabowo. Sebagai lembaga, sudah sepatutnya KPU tunduk pada undang-undang yang berlaku.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sambungnya, penetapan Gibran sebagai cawapres tidak ada yang salah. Pasalnya, pada penetapan Gibran KPU sudah sesuai dengan koridor yang berlaku dalam hal ini PKPU pasca putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Berita Lainnya:
Perintah Prabowo Pangkas Anggaran Seremonial Patut Disambut Gembira
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dia menjelaskan, KPU dalam hal ini harus mengikuti putusan MK yang sudah final. Sehingga, KPU menggunakan PKPU baru pascaputusan MK dalam penetapan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

“Intinya UU Pemilu pasal 169 huruf q diubah oleh MK, berarti pasal itu tidak berlaku lagi. Ada norma baru. Di sini, KPU tidak menciptakan norma tapi menulis norma yang telah dibuat oleh MK,” pungkasnya


Reaksi & Komentar

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ البقرة [158] Listen
Indeed, as-Safa and al-Marwah are among the symbols of Allah. So whoever makes Hajj to the House or performs 'umrah - there is no blame upon him for walking between them. And whoever volunteers good - then indeed, Allah is appreciative and Knowing. Al-Baqarah ( The Cow ) [158] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi