Jumat, 15/11/2024 - 15:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pakar Hukum: Perbuatan Ferdy Sambo Masuk Kategori Hukuman Maksimal, Sehingga Dipecat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Sanski pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya masuk ke dalam kategori hukuman maksimal.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat artinya perbuatan FS dalam konteks profesi hukuman maksimal dalam etika pekerjaan itu diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar kepada wartawan, Minggu (28/8).

Berita Lainnya:
Intip Bobroknya Club Malam Valhalla, Tempat Dugem Milik Ivan Sugianto yang Ternyata Tak Punya Izin
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Fickar mengatakan, sidang etik yang digelar Majelis Sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) untuk mengadili perilaku sehubungan dengan profesi atau pekerjaan seorang anggota Polri. Menurutnya, sanksi pemecatan terhadap Sambo sudah tepat.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Soal tepat tidaknya fakta yang sudah terjadi dan dipandang oleh dewan etik adalah perbuatan paling tidak etis, artinya sudah tepat hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo,” kata Fickar.

Berita Lainnya:
5 WNI Ditangkap di Bandara Juanda, Diduga Hendak Jual Ginjal ke India, Diimingi Rp600 Juta
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Saat ini kata Fickar, masyarakat tinggal menunggu persidangan untuk mengadili Sambo dan empat tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Tinggal menunggu persidangan pidana mengadili perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana pembunuhan dengan rencana (Pasal 340 KUHP) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” terangnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

بَلَىٰ مَن كَسَبَ سَيِّئَةً وَأَحَاطَتْ بِهِ خَطِيئَتُهُ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ البقرة [81] Listen
Yes, whoever earns evil and his sin has encompassed him - those are the companions of the Fire; they will abide therein eternally. Al-Baqarah ( The Cow ) [81] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi