Pakar Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan Arsul Sani jadi Hakim Konstitusi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Lolosnya Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi menuai sorotan. Bukan tanpa sebab, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Konstitusi dilakukan oleh Komisi III DPR RI, di mana Arsul sendiri merupakan bagian dari Komisi III.

“Fit and proper test di kalangan temannya sendiri, mau profesor lawannya tetap saja dia (Arsul) yang menang,” kata pakar hukum tata negara, Refly Harun kepada wartawan, Sabtu (9/12).

ADVERTISEMENTS

Mantan staf ahli Mahkamah Konstitusi ini juga turut menyoroti status Arsul sebagai Wakil Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR RI. Di tengah jabatannya tersebut, Arsul diketahui memiliki kantor firma hukum.

ADVERTISEMENTS

Soal kepemilikan kantor firma hukum ini, Refly Harun khawatir akan terjadi konflik kepentingan (conflict of interest) jika Arsul sudah menjabat sebagai Hakim Konstitusi.

ADVERTISEMENTS

Ia mengurai, seorang Hakim Konstitusi seharusnya memiliki etika dengan menanggalkan posisi lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

ADVERTISEMENTS

“Etika kelas tingginya harus dimiliki oleh seorang Hakim Konstitusi. Misalnya dia berhenti semua dari kegiatan law firm, bahkan (memiliki) saham tidak boleh,” tandasnya.

ADVERTISEMENTS

Arsul Sani terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams atas usulan DPR RI. Keputusan tersebut diambil DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa, 3 Oktober 2023 lalu.

ADVERTISEMENTS

Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut, Arsul Sani baru akan dilantik menjadi Hakim Konstitusi setelah Wahiduddin Adams mencapai usia pensiun pada Januari 2024.

“Pelantikan Pak Arsul menunggu pensiunnya Pak Wahiduddin yang masih sampai Januari,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa lalu (3/10)

Exit mobile version