Pakar: Sesuai Perkap 1/2009, Bharada E Boleh Pegang Senjata tapi Laras Panjang

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Polri diminta menjelaskan secara rinci sejumlah kejanggalan di balik insiden baku tembak di rumah singgah yang menewaskan Brigadir Nopriansah Joshua Hutabarat setelah ditembak Bharada E.

“Di balik tewasnya Brigadir Joshua, masih menyisakan kejanggalan besar,” ujar Ketua Pusat Studi Hukum Kepolisian (PSHK) Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Muhammad Taufiq kepada wartawan, Rabu (13/7).

ADVERTISEMENTS

Salah satu tanda tanya besar itu, kata Taufiq, adalah kepemilikan senjata api oleh Bharada E yang secara kepangkatan dia adalah tamtama. Selain itu, soal keberadaan Bharada E di rumah singgah Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS

Sesuai Perkap 1/2009 tentang pemegang senjata api, kata dia, Bharada E sebagai tamtama tidak diperkenankan memegang senjata. Kecuali dalam pengamanan tertentu.

ADVERTISEMENTS

”Itu pun (dalam pengamanan tertentu) senjatanya laras panjang, bukan senjata api pendek,” terangnya.

ADVERTISEMENTS

Kejanggalan tersebut memunculkan asumsi liar di masyarakat. Salah satunya, kata dia, kemungkinan adanya masalah pribadi di balik tewasnya Brigadir Jhosua.

ADVERTISEMENTS

“Rumor tak sedap yang (beredar) mengaitkan tewasnya Jhosua dengan isu negatif yang sempat berkembang diduga memiliki hubungan istimewa,” tandasnya

ADVERTISEMENTS
Exit mobile version