Senin, 18/11/2024 - 23:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Paman Wanda Hamidah Jadi Tersangka Penyerobotan Rumah

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Penyidik Polda Metro Jaya disebut telah menetapkan paman Wanda Hamidah, Hamid Husein sebagai tersangka kasus penyerobotan rumah di Cikini, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu diungkapkan oleh tim penasihat hukum Japto S Soerjosoemarno, Tohom Purba. Tohom menuturkan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Baru saja kami menerima SP2HP penyidik dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya saudara Wanda Hamidah yaitu sodara Hamid Husein. Bahwa hari ini kami mendapat surat, saudara Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tohom di Polda Metro, Selasa (15/11/2022).

Berita Lainnya:
Verrell Bramasta: Tak Ada Persoalan Program Makan Bergizi Masuk Anggaran Pendidikan
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Selain itu, Tohom juga meminta kepada penghuni yang ditinggali Wanda dan keluarganya di Jalan Citandui yang menyambung dengan Jalan Ciasem 2, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, harus dikosongkan sesuai dengan dikeluarkannya SP2HP.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kami berharap dengan ditetapkannya sodara Hamid Husein sebagai tersangka ini tentunya berlaku bagi penghuni-penghuni lainnya. Jadi kami minta kepada penghuni yang ada sekarang disitu untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat,” papar Tahom

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sebelumnya, artis sekaligus politikus Wanda Hamidah menjadi trending topik di media sosial setelah rumahnya digeruduk oleh Satpol PP dan petugas pemadam kebakaran.

Berita Lainnya:
4 Kasus Kriminalisasi Guru yang Terjadi di Indonesia, Ada yang Sampai Buta
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Penggerudukan itu dilakukan untuk mengusir Wanda Hamidah dari rumahnya karena disebut tak memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.

Rumah tersebut berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah, di mana Wanda Hamidah diduga hanya memegang surat izin hunian (SIP) yang sudah tak berlaku sejak 2012 lalu.

Wanda Hamidah kemudian menceritakan pengusiran terhadapnya di akun Instagram miliknya pada Kamis (13/10/2022).

Menurut keterangannya, rumah tersebut telah ditinggali oleh keluarganya sejak 1960. Penggusuran itu pun dilakukan atas perintah pemerintah daerah yang menjabat.


Reaksi & Komentar

تِلْكَ آيَاتُ اللَّهِ نَتْلُوهَا عَلَيْكَ بِالْحَقِّ ۚ وَإِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ البقرة [252] Listen
These are the verses of Allah which We recite to you, [O Muhammad], in truth. And indeed, you are from among the messengers. Al-Baqarah ( The Cow ) [252] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi