Sabtu, 16/11/2024 - 07:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pantang Menyerah, Polda Jabar Tolak Semua Dalil Praperadilan Kuasa Hukum Pegi Setiawan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Tim Hukum Polda Jabar pantang menyerah dan menolak dalil-dalil permohonan kuasa hukum Pegi Setiawan yang dilontarkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani mengatakan bahwa penolakan terhadap semua dalil gugatan itu tertuang dalam 12 halaman kesimpulan, yang sudah diserahkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024). 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Semua dalil yang disampaikan pemohon tentunya setelah kami kaji semua, kami tolak. Totalnya 12 halaman.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 Kesimpulan ‘kan sedikit saja, tidak terlalu banyak,” kata Kombes Pol. Nurhadi di Bandung. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kombes Pol. Nurhadi menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum dan telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian. 

Berita Lainnya:
Pengacara Supriyani Ogah Respons Ultimatum Pemkab Konsel: Silakan Kalau Mau Lapor, Kami Tidak Takut
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon, ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum,” katanya. Kabid Hukum Polda Jabar ini mengemukakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Malam pernikahan pertama di suku liar Seorang siswi melahirkan saat pelajaran Ia menyebut sudah ada tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

“Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranahnya oleh hakim, kami siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti,” kata Kombes Pol. Nurhadi. 

Berita Lainnya:
Saat Guru Semakin Rentan Dipidanakan...

Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yaitu Pegi Setiawan, akan dilanjutkan pada hari Senin (8/7) dengan agenda pembacaaan putusan oleh majelis hakim Sementara itu, hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan bahwa putusan majelis hakim atas perkara tersebut merupakan putusan terbaik bagi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar. 

“Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” kata Eman


Reaksi & Komentar

وَلَن يَتَمَنَّوْهُ أَبَدًا بِمَا قَدَّمَتْ أَيْدِيهِمْ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِالظَّالِمِينَ البقرة [95] Listen
But they will never wish for it, ever, because of what their hands have put forth. And Allah is Knowing of the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [95] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi